Kesimpulan RDP, Komisi III minta KPK patuhi hal ini terkait penyadapan
Merdeka.com - Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan empat kesimpulan. Salah satu materi yang paling alot dibahas adalah soal penyadapan.
Komisi III mendesak pimpinan KPK untuk untuk menjalankan kewenangan penyadapan sesuai SOP dengan tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Usulan kesimpulan soal penyadapan disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
"Komisi III DPR RI mendesak pimpinan KPK agar melaksanakan penindakan secara transparan, profesional dan akuntabel, khusus kewenangan penyadapan yang diatur dalam SOP tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Selain soal penyadapan, kata Benny, Komisi III juga meminta KPK untuk menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan saat proses penyidikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi seseorang.
"Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK agar dalam melaksanakan kewenangan penyidikannya menentukan batas waktu terhadap status seseorang sebagai tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan," terangnya.
Benny melanjutkan, pimpinan KPK juga diminta memperbaiki tata kelola barang rampasan dan benda sitaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.
"Terdapat permasalahan tentang berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan barang rampasan dan benda sitaan yang terkait tindak pidana korupsi dan pidana lainnya, pimpinan KPK diminta untuk segera memperbaiki tata kelola sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku untuk mempercepat pemulihan aset negara," ujarnya.
Terakhir, Komisi III DPR RI meminta pimpinan KPK untuk meningkatkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya