Kampanye pilkada didanai negara, pengamat sebut Parpol ogah rugi
Merdeka.com - Permohonan uji materi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) di Mahkamah Konstitusi, khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara mendapat dukungan banyak pihak.
Sejak Senin (13/9) lalu hingga hari ini, spanduk penolakan negara danai kampanye calon kepala daerah banyak terpampang di berbagai ruas jalan raya Jakarta.
Menyikapi hal tersebut, peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu mempertimbangkan meloloskan gugatan tersebut, mengingat pembiayaan kampanye calon kepala daerah oleh negara sebagai bentuk kesewenangan parpol.
"Tanggung jawab pembiayaan kampanye harus dibebankan kepada parpol dan pasangan calon. Ini bentuk tanggung jawab yang harus muncul sejak awal pada diri pemimpin," kata Lucius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).
Lucius mengatakan, jika negara membiayai kampanye calon kepala daerah, tak ada keuntungannya bagi rakyat. "Ini persoalannya bahwa publik hampir pasti tidak akan merasakan manfaat dari negara membiayai kampanye calon kepala daerah. Yang terjadi adalah partai dan calon dimanjakan, dan nanti setelah makan enak uang negara, mereka lupa bekerja dan mengabdi untuk rakyat dan malah sibuk korupsi uang negara," ujar Lucius.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Frans Agung Mula Putra, malah mendukung kampanye dibiayai negara. Dia beralasan hal itu sebagai bentuk kesetaraan penggunaan dana kampanye.
"Supaya setara dan sama besaran dana kampanye untuk semua pasangan calon, maka negara membiayai biaya kampanye masing-masing pasangan calon," ucap Frans.
Hanya saja, politikus Partai Hanura ini menilai perlu ada ketegasan sanksi bagi pasangan calon melanggar ketentuan kampanye telah dibiayai negara. Bahkan dia mendesak sanksinya sebaiknya sampai pada pembatalan pasangan calon.
"Perlu dilihat lebih mendalam tanpa dibiayai negara, petahana atau incumbent selalu lebih diuntungkan. Yang perlu dilakukan adalah pembuatan aturan yang melarang penyalahgunaan fasilitas, program, dan anggaran yang menguntungkan petahana yang maju. Saya kira di Peraturan KPU sudah sangat tegas mengatur sanksi pembatalan pasangan calon yang melanggar batasan dana kampanye," kata Frans.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaBanyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaCaleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca Selengkapnya