Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
bawaslu ri![Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/29/1706529143742-sec6o.jpeg)
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
![Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/29/1706529157330-k0s7k.jpeg)
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencatat lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota di 14 daerah di Jawa Tengah (Jateng) tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sehingga calon legislatifnya didiskualifikasi atau gagal melanjutkan kontestasi Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan lima parpol di 14 daerah itu telah didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. Sehingga perolehan suara calon anggota DPRD dari parpol tersebut tidak dihitung.
- FOTO: Bawaslu dan Perwakilan Parpol Sepakat Komitmen Kampanye Damai Berintegritas di Media Sosial
- Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
- Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
- Penuhi Panggilan Parpol di Jakarta, Eks Bupati Tabalong Yakin Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Kalsel
- Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis
- Penyidik KPK Cecar Anak Eks Gubernur Maluku Utara Soal Kepemilikan Aset Keluarga di Kasus TPPU
"Untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota partai tadi tidak dihitung karena dinyatakan tidak sah atau sudah didiskualifikasi. Nanti juga ada pengumuman dari KPU kabupaten/kota masing-masing di 14 daerah," kata Achmar Husein, Senin (29/1).
Lima parpol tingkat kabupaten/kota yang didiskualifikasi yaitu Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tingkat kabupaten/kota.
![Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/29/1706529066632-o2r7h.png)
Adapun rinciannya di Banjarnegara ada dua partai, yakni Buruh dan Garuda, di Batang Partai Garuda, di Blora Partai Garuda, dan di Pati Partai Buruh.
Selanjutnya yang didiskualifikasi Partai Garuda Kabupaten Pekalongan, PBB Pemalang, Partai Buruh Purbalingga. Di Purworejo Partai Garuda dan PSI serta di Kabupaten Tegal Partai Garuda.
Kemudian Partai Hanura Wonogiri, Partai Buruh dan Partai Garuda Wonosobo, Partai Garuda dan PBB Kota Magelang, Partai Garuda Kota Tegal, dan Partai Garuda Demak.
"Lima parpol di 14 kabupaten/kota itu secara otomatis didiskualifikasi dari Pemilu di wilayahnya masing-masing," ungkap Husain.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawalu Jateng, Wahyudi Sutrisno mengaku pihaknya masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol tersebut apabila merasa rugi karena didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu.
"Kita masih menunggu respon dari lima parpol peserta Pemilu terkait dengan LADK yang tidak diserahkan di 14 kabupaten/kota. Apakah mereka mau mengajukan sengketa atau tidak," kata Wahyudi.
Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan partai Buruh Kabupaten Banjarnegara, Pati, Purbalingga, dan Wonosobo memang tidak melaporkan dana kampanye. Ini karena tidak ada caleg yang mendaftar di wilayah tersebut.
![Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/29/1706529083035-78hcm.jpeg)
"Memang tidak ada calon legislatif di kabupaten tersebut. Jadi kita fokus mengamankan caleg DPRD Provinsi Jateng dan DPR RI," tutup Aulia.