Ini kata Istana soal pilkada hanya satu calon ditunda hingga 2017
Merdeka.com - Jadwal pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak dijadwalkan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Jika dalam satu wilayah kabupaten/kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon.
Bila dalam masa perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah dan tetap satu calon, maka pilkada serentak di kabupaten/kota yang bersangkutan ditunda hingga tahun 2017.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada KPU. Belum dibahas apakah nanti ada peraturan presiden atau tidak mengenai suatu wilayah kabupaten/kota yang hanya ada satu pasangan calon.
"Ya itu KPU kan sudah mempunyai PKPU mengenai ada PKPU silakan dipelajari kalau ada satu calon dan lain-lain. Prinsipnya itu dulu kecuali ada kemungkinan lain baru diberikan," kata Pratikno kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (24/7).
Lanjut dia, dalam masa perpanjangan pendaftaran, pemerintah berharap semua partai politik dapat mengusung calonnya. Hal itu agar gelaran Pilkada serentak dapat berjalan lancar.
"Yang pertama diharapkan pelaksanaan demokrasi tanggung jawab bersama. Partai politik juga punya tanggung jawab termasuk mencalonkan calon. Mengajukan calon kepala daerah sehingga tidak terjadi masalah," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda hingga tahun 2017.
"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Tjahjo, aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 tahun 2015. Dengan harapan tidak ada satu calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur. Sedangkan untuk bupati/walikota, gubernur mengusulkan tiga nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah dua sampai tiga tahun. Anggaran pilkada yang tidak dipakai dikembalikan lagi," tegas Tjahjo.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya