Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Istana soal pilkada hanya satu calon ditunda hingga 2017

Ini kata Istana soal pilkada hanya satu calon ditunda hingga 2017 Pratikno. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jadwal pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak dijadwalkan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Jika dalam satu wilayah kabupaten/kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon.

Bila dalam masa perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah dan tetap satu calon, maka pilkada serentak di kabupaten/kota yang bersangkutan ditunda hingga tahun 2017.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada KPU. Belum dibahas apakah nanti ada peraturan presiden atau tidak mengenai suatu wilayah kabupaten/kota yang hanya ada satu pasangan calon.

"Ya itu KPU kan sudah mempunyai PKPU mengenai ada PKPU silakan dipelajari kalau ada satu calon dan lain-lain. Prinsipnya itu dulu kecuali ada kemungkinan lain baru diberikan," kata Pratikno kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (24/7).

Lanjut dia, dalam masa perpanjangan pendaftaran, pemerintah berharap semua partai politik dapat mengusung calonnya. Hal itu agar gelaran Pilkada serentak dapat berjalan lancar.

"Yang pertama diharapkan pelaksanaan demokrasi tanggung jawab bersama. Partai politik juga punya tanggung jawab termasuk mencalonkan calon. Mengajukan calon kepala daerah sehingga tidak terjadi masalah," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda hingga tahun 2017.

"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Tjahjo, aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 tahun 2015. Dengan harapan tidak ada satu calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik.

Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur. Sedangkan untuk bupati/walikota, gubernur mengusulkan tiga nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah dua sampai tiga tahun. Anggaran pilkada yang tidak dipakai dikembalikan lagi," tegas Tjahjo.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024
Pilkada Jakarta: Batas Penyerahan Syarat Dukungan Cagub-Cawagub Independen 8-12 Mei 2024

Cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya