Idrus minta parpol berempati ke Setnov, bukan malah cari keuntungan
Merdeka.com - PDIP, NasDem, dan Gerindra mendorong agar Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR setelah ditetapkan tersangka e-KTP. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham meminta seluruh partai politik untuk memberikan empatinya kepada Novanto yang tengah tersangkut kasus hukum.
"Saya kira semua partai imbau kepada kita semuanya kalau ada saudara yang kena musibah kita memberikan empati memberikan satu rasa persahabatan," kata Idrus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Dia tidak ingin masalah Novanto justru dijadikan momentum dan peluang untuk mencari keuntungan politik semata.
"Bukan misalkan justru saudaranya yang ada musibah justru dengan peristiwa itu dijadikan sebagai alat dan peluang untuk mencari manfaat dan barokah politik seperti itu," tegasnya.
Apalagi, kata Idrus, aturan pasal 87 UU MD3 menyebutkan Novanto tidak bisa serta merta mundur dari jabatan Ketua DPR. Pemberhentian Ketua DPR bisa dilakukan jika Novanto meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usulan Partai Golkar.
"Jadi saya katakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum maka patokan kita dasar kita adalah aturan seoanjang aturan itu tidak ada yang mengatur bahkan aturan di MKD. Kita tahu hanya bisa berhenti apabila meninggal dunia mengundurkan diri dan atau misalkan diberhentikan itu aturan," jelas Idrus.
"Karena itu kalau kita ingin konsisten Indonesia sebagai negara hukum dan juga negara demokrasi dan demokrasi dilakukan berdasarkan hukum. Maka saya kira kita ikuti saja aturan yang ada," sambungnya.
Menurut Idrus, Partai Golkar sudah membahas dorongan dari sejumlah partai agar Novanto mundur. Namun Idrus mengingatkan semua pihak harus taat pada aturan yang ada di DPR.
"Sempat dibahas kita ini aturan jadi kita tidak boleh karena audah terbuka semua dikit dikit orang diberi isu adalagi rekayasa untuk mengundurkan diri itu tidak boleh terjadi sistem itu. Salah satu kuncinya taat azas sistem itu kuncinya mengikuti aturan main yang ada itu termasuk di DPR ada aturan mainnya," pungkasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaMahfud Sindir Parpol Peroleh Suara 2%: Jangan Mimpi Masuk Senayan Putusan MK soal Ambang Batas Berlaku di Pemilu 2029
Mahfud membndingkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDirut Bulog: Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia di Awal Tahun 2024
Bayu menyebut keputusan untuk mendatangkan impor beras pada 2024 nanti demi memenuhi kebutuhan saat bulan suci Ramadan maupun Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaPesan Menyentuh Jenderal Bintang Dua ke Warga Riau yang Mudik Lebaran: Jika Ngantuk Istirahat, Jangan Dipaksakan
Iqbal mengingatkan pemudik untuk berhati-hati dalam berkendara
Baca SelengkapnyaRibuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan
Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaTak Bersama Anies, Cak Imin Bakal Menemui Sosok Ini saat Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTemui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024
Kebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.
Baca Selengkapnya