ICW minta kasus tindak pidana pemilu PKH di Lamongan diproses secara hukum
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan mengeluarkan rekomendasi dalam kasus petugas Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan. Panwaslu Lamongan menyatakan adanya unsur pidana pemilu berupa money politik dalam kasus tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar kasus dugaan money politik itu diproses secara hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Sentra Gakumdu harus memproses kasus temuan tersebut agar penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan calon yang ikut pilkada tidak terjadi," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz kepada merdeka.com, Rabu (2/5).
Sentra Gakumdu merupakan lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk penindakan pelanggaran pidana dalam pilkada serentak.
Menurut Donal, uang negara seperti dalam program PKH semestinya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pasangan tertentu dalam pilkada. Untuk itu rekomendasi Panwaslu Lamongan harus dijadikan pintu masuk agar diproses ke Sentra Gakumdu.
"Ini juga harus dikembangkan apakah kasus tersebut menguntung pihak-pihak tertentu dalam pilkada. Itu biarkan proses nanti di Gakumdu," ujar Donal.
Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Lamongan mengeluarkan rekomendasi adanya unsur pidana pemilu berupa money politik karena ada petugas Program Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Lamongan.
"Panwaslu Lamongan mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi teguran kepada tim kampanye Paslon Pilgub Jatim nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestisnto. Karena ada penyebaran APK berupa stiker yang bukan dibuat oleh KPU," ujar Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya kepada wartawan di kantornya Jalan Sunan Drajat, Selasa (1/5/2018) kemarin.
Tony membeberkan, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, ada dugaan tindak pidana pemilihan. Sebab penyerahan uang oleh pendamping itu bersamaan dengan penyebaran stiker paslon. Apalagi uang yang disebarkan adalah uang negara.
"Panwaslu Lamongan meneruskan kepada Sentra Gakkumdu untuk memproses karena terdapat indikasi pencairan dana PKH yang berbarengan dengan pembagian stiker salah satu pasangan calon. Sehingga perlu didalami oleh Sentra Gakkumdu," ungkap Toni.
Tony menegaskan, dari temuan di lapangan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah saksi pelapor maupun terlapor, disimpulkan ada oknum petugas PKH yang tak mentaati dan menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang ada.
Sebab, petugas pendamping PKH, telah mengkolektifkan ATM dan PIN Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan tindakan yang salah. Apalagi di situ juga dibarengi dengan ajakkan memilih pasangan calon.
"Fakta di lapangan, ada penyaluran dana program PKH itu yang tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan atau program PKH," ucap Tony.
Atas temuan itu, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Sosial dan juga koordinator PKH tingkat Kabupaten Lamongan (korkab). "Untuk memberikan sanksi kepada Kholis Fahmi (Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Karanggeneng sekaligus Pendamping PKH di Desa Kendalkemlagi), sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya.
Warga Desa Kendal Kemlagi Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Kotamin, menemukan dan melaporkan seorang oknum pendamping PKH yang diduga ikut terlibat kampanye salah satu paslon. Dia menyelipkan stiker salah satu paslon nomor urut satu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Cak Imin: Tidak Boleh Dibiarkan!
"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca Selengkapnya