Ical ancam gugat Menkum HAM jika sahkan kubu Agung
Merdeka.com - Aburizal Bakrie (Ical), sebagai ketua umum Partai Golkar hasil Munas Bali, akan menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly jika benar-benar mengeluarkan surat keputusan yang mensahkan kepengurusan hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Kalau dalam waktu dekat ini, Menkum HAM sudah terbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, Aburizal Bakrie akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik," kata kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (10/3).
Selain itu, kata Yusril, pihaknya tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Jakarta Barat. "Ini penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkum HAM mensahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM mengisyaratkan akan mensahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, yang dipimpin oleh Agung Laksono. Hal ini dapat dilihat dari surat penjelasan Menkum HAM Yasonna H Laoly yang ditujukan kepada DPP Golkar.
Dalam surat penjelasannya, Yasonna mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015 dan Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 tanggal 3 Maret 2015 Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," kata Yasonna.
Sesuai putusan Mahkamah Partai juga, Yasonna mengatakan, pihaknya meminta Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono untuk mengakomodir kader-kader partai yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan ahli yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaGus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta kepada para petinggi dan pengurus Partai Golkar jangan menciderai keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnya