Hanura Belum Putuskan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran
Menurut Oso, putusan MK tersebut sudah sah karena final dan mengikat.
hanura![Hanura Belum Putuskan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/23/1713869829145-cenlz.jpeg)
Dia belum tegas memutuskan posisi Partai Hanura.
![Hanura Belum Putuskan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713869704458-7thxk.jpeg)
Hanura Belum Putuskan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024. Menurut pria karib disapa Oso ini, putusan tersebut sudah sah karena final dan mengikat.
Diketahui, putusan tersebut menolak, permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang notabene pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukung Partai Hanura.
- Ribuan Warga Purwokerto Hadiri Konser Akbar Deklarasi Ganjar-Mahfud
- JK Tunggu Prabowo Mundur Seperti Mahfud, Ganjar: Butuh Rasa, Etika dan Kemauan
- Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
- Respons Demokrat Usai Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- FOTO: Momen Erupsi Gunung Ruang Jadi Tontonan Warga
- Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
"Kita kan negara hukum, negara kita masih negara hukum kalau kita melihat negara hukum ini memutuskan demikian kan kita sudah mengatakan apapun yang diputuskan MK itu sah dan berlaku," kata Oso di Kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Oso juga mengaku, partainya masih melihat dinamika politik yang akan bergulir pasca putusan MK tersebut. Karenanya, dia belum tegas memutuskan posisi Partai Hanura bergabung menjadi koalisi atau oposisi di era kepemimpinan 2024-2029.
"Soal itu (oposisi-koalisi) nantilah, kita lihat bagaimana," singkat Oso menandasi.
Diberitakan sebelumnya, sidang yang digelar Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
![Hanura Belum Putuskan Oposisi atau Gabung Prabowo-Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/23/1713869649864-2g9kk.jpeg)
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Selain itu, MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin. MK menilai permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta.
Dengan demikian, proses rangkaian Pilpres 2024 tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang akan digelar pada Rabu 24 April 2024. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di Gedung MK.
"Dilaksanakan di kantor KPU, Rabu (24/4)," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).