Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gus Solah: Pemilihan Presiden Sebaiknya Secara Langsung

Gus Solah: Pemilihan Presiden Sebaiknya Secara Langsung Gus Solah. ©2019 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Kiai Nahdlatul Ulama (NU) Salahuddin Wahid atau Gus Solah menanggapi pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj terkait mendukung pemilihan presiden oleh MPR.

"Dari segi substansi, saya pikir sebaiknya tetap pemilihan langsung ya, pemilihan presiden. PP Muhammadiyah juga setuju dengan pemilihan secara langsung," tutur Gus Solah di kediamannya, Jalan Bangka, Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11).

Menurut Gus Solah, Said Aqil telah menyalahi aturan prosedural organisasi. Dalam PBNU ada dua fokus yakni Tanfidziyah dan Syuriah.

"Ini pun masalah yang penting dibicarakan dua ini. Mestinya dibawa ke Mukhtamar menurut saya. Terlalu penting untuk dibicarakan hanya oleh pengurus harian menurut saya," jelasnya.

Hanya saja, lanjut Gus Solah, pemilihan langsung ini harus didukung oleh penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold.

"Menurut saya jangan dibatasi 20 persen, persyaratan untuk mengajukan calon. Semua partai yang ada di DPR sekarang ini bisa ajukan calon. Berarti batasnya 4 persen. Kalau nanti batasnya dinaikin partai itu 5 persen ya, batas 5 persennya harus mengikuti itu," terangnya.

Menurutnya, presidential threshold hanya membuat bengkak ongkos politik. Khususnya polemik mahar kerjasama koalisi.

"Kan orang harus bayar kepada partai, tapi kalau itu diturunkan rasanya pasar bebas kan. Kalau pun ada mahar, nggak semahal sekarang. Saya masih ingat itu pemilihan Gubernur Jawa Timur itu mahal sekali itu, itu kesempatan orang cari uang. Ya dibantah tapi itu benar," tutup Gus Solah.

PBNU Usulkan Pemilihan Presiden Kembali Ke MPR

Pimpinan MPR menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet serta pimpinan lain hadir sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut membicarakan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dan PBNU sepakat terkait hal tersebut merujuk pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama PBNU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon pada 2012.

"Tentang pemilihan Presiden kembali MPR, itu keputusan munas NU di Kempek, Cirebon 2012. Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai sahal pas mah hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudharot dan manfaat, Pilpres langsung itu hight cost, terutama cost sosial," kata Said usai melakukan pertemuan bersama Bamsoet di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Dia menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MPR apakah akan dilakukan terbatas atau menyeluruh. Namun dia menjelaskan amandemen 1945 adalah sebuah keharusan.

"Bahwa amandemen sudah keharusan, ada amandemen 1945 soal terbatas dan menyeluruh kita kembalikan ke MPR," kata Said.

PKS Beri Dua Syarat Jika Amandemen Dilakukan

Tidak hanya ke ormas saja, Pimpinan MPR kemarin juga mengunjungi PKS, kemarin. Setelah melakukan pertemuan tertutup Presiden PKS Sohibul Iman meminta agar amandemen konstitusi itu dilandaskan pada kehendak rakyat Indonesia. Bukan segelintir elit apalagi penguasa.

"PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana amandemen UUD NRI 1945," kata Sohibul usai pertemuan dengan MPR di DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Jika rakyat menghendaki amandemen, kata dia PKS memberikan dua prasyarat yang harus dilakukan dalam amandemen tersebut. Salah satunya adalah pembentukan lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi.

Hal ini, menurut Sohibul sebagai bentuk komitmen PKS terhadap perang melawan korupsi. "Argumentasi kami selama APBN dan APBD ada, maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan selamanya untuk menyelamatkan uang rakyat," kata dia.

Menurut mantan Rektor Universitas Paramadina itu, PKS juga meminta supaya lembaga tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Bukan hanya terpusat di Jakarta.

Selain itu, syarat kedua yang diminta PKS adalah partai itu mendorong perubahan pada Pasal 2 Ayat 2 dalam konstitusi menyangkut MPR.

"Yang berbunyi: 'Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak'," kata dia.

Menurut PKS, putusan dengan suara terbanyak itu mesti diganti dengan musyawarah mufakat. Mengingat musyawarah mufakat merupakan semangat dalam nilai-nilai Pancasila.

"Jika tidak terpenuhinya mufakat, baru kemudian diputuskan dengan suara terbanyak," jelas Presiden PKS itu.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP