Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar mengatakan, penunjukkan kepala daerah hanya berlaku di daerah administratif, bukan di daerah otonom.
Ganjar mengatakan, penunjukkan kepala daerah hanya berlaku di daerah administratif, bukan di daerah otonom.
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons soal polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Ganjar menyebut, dalam mengatasi polemik tersebut hanya ada dua pilihan.
Yakni, jika mengacu pada aturan otonomi daerah maka gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat.
"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah, dipilih," kata Ganjar, saat diwawancarai di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat (8/12).
Ganjar menjelaskan, penunjukkan kepala daerah hanya berlaku di daerah administratif, bukan di daerah otonom.
merdeka.com
Sebagai informasi, draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).
merdeka.com
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek, menjelaskan perihal penunjukan Gubernur Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota masih sebatas usulan dari DPR RI.
Sehingga, usulan penunjukan Gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.
"Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju namanya sebuah opsi, sebuah pendapat itu memang didiskusikan satu sama lain," kata Awiek, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
"Namanya politik ya kompromi apakah nanti terjadi sebuah kesepakatan yaitu lah nanti yang dihasilkan kesepakatan itu apakah menolak ataupun menerima. Jadi masih fleksibel ini baru sebatas usulan," pungkasnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaUsulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Baca SelengkapnyaPaloh mengatakan, perumusan klausul gubernur dipilih oleh presiden merupakan langkah gegabah.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaNasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaDalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca Selengkapnya