Fakta Menarik Pilkada 2024: KPU Barito Utara Resmi Tetapkan Shalahuddin-Felix sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Usai PSU

Komisi Pemilihan Umum Barito Utara resmi melakukan **Penetapan Bupati Barito Utara** dan Wakil Bupati terpilih, Shalahuddin-Felix, setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Simak detailnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Menarik Pilkada 2024: KPU Barito Utara Resmi Tetapkan Shalahuddin-Felix sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Usai PSU
Komisi Pemilihan Umum Barito Utara resmi melakukan **Penetapan Bupati Barito Utara** dan Wakil Bupati terpilih, Shalahuddin-Felix, setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Simak detailnya! (Merdeka.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi menetapkan pasangan Shalahuddin dan Felix Sonadi Y. Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan ini berlaku untuk periode 2025-2030, menyusul hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tahun 2024. Acara penting ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, pada Sabtu, 20 September.

Keputusan KPU Barito Utara ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Proses penetapan ini menegaskan legitimasi hasil PSU yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima surat dinas KPU RI Nomor 1627/2025. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 17 September 2025. Langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah.

Proses Penetapan dan Dasar Hukumnya

Siska Dewi Lestari menegaskan bahwa KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Kewajiban ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf b dan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Oleh karena itu, rapat pleno terbuka dilaksanakan untuk mengesahkan hasil PSU.

Rapat pleno penetapan dihadiri lengkap oleh kelima anggota KPU Kabupaten Barito Utara. Kehadiran seluruh anggota memastikan forum tersebut dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Proses ini menunjukkan transparansi dan kepatuhan KPU terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat, penetapan Bupati Barito Utara dan Wakil Bupati terpilih ini diharapkan dapat diterima oleh seluruh pihak. KPU Barito Utara telah menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Hasil PSU dan Harapan KPU

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan pasangan Shalahuddin–Felix Sonadi Y Tingan sebagai pemenang. Mereka berhasil meraih 40.400 suara, yang setara dengan 52,20 persen dari total suara sah. Angka ini menunjukkan dukungan mayoritas masyarakat terhadap pasangan tersebut dalam Pemungutan Suara Ulang.

Ketua KPU Siska Dewi Lestari menyampaikan harapannya setelah penetapan Bupati Barito Utara dan Wakil Bupati terpilih ini. "Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih ini, kami berharap seluruh pihak dapat kembali bersatu dan bersama-sama mendukung program pembangunan daerah untuk kemajuan Barito Utara lima tahun ke depan," ujarnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya rekonsiliasi dan kolaborasi pasca-Pilkada. KPU Barito Utara mengajak semua elemen masyarakat untuk melupakan perbedaan politik. Fokus utama adalah pembangunan demi kesejahteraan bersama di Barito Utara.

Seruan Persatuan dari Bupati Terpilih

Bupati Barito Utara terpilih, Shalahuddin, mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersatu kembali. Ajakan ini disampaikan pasca penetapan hasil Pilkada oleh KPU. Ia menekankan bahwa pesta demokrasi telah usai dan kini saatnya untuk membangun daerah.

"Alhamdulillah, berkat karunia Allah SWT serta kepercayaan masyarakat Barito Utara, kami dipercaya untuk memimpin daerah ini lima tahun ke depan," kata Shalahuddin. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPU RI, KPU Provinsi Kalteng, KPU Barito Utara, Bawaslu, aparat keamanan, partai pengusung, relawan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan.

Shalahuddin menegaskan bahwa tidak ada lagi pengelompokan "01" maupun "02" setelah Pilkada. "Mulai hari ini saya sampaikan, tidak ada lagi kelompok 01 maupun 02. Pilkada sudah selesai," tegasnya. Ia menyerukan agar semua elemen masyarakat, stakeholder, dan birokrasi pemerintahan bersatu padu memajukan Barito Utara.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk menjalankan pemerintahan yang berlandaskan persatuan, rasa kekeluargaan, kerja keras, disiplin, dan hukum. Dengan dukungan seluruh masyarakat, Shalahuddin optimistis dapat mewujudkan Barito Utara yang lebih sejahtera dan berkeadilan. "Kami yakin dan percaya, dengan pertolongan Allah SWT serta dukungan masyarakat, kita dapat melaksanakan pembangunan yang membawa kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga Barito Utara," pungkasnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi