Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon sebut pasal penghinaan anggota DPR di UU MD3 bukan bentuk antikritik

Fadli Zon sebut pasal penghinaan anggota DPR di UU MD3 bukan bentuk antikritik Fadli Zon. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan DPR tidak antikritik dengan adanya pasal 122 huruf K di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Menurutnya hanya beberapa hal saja yang nantinya bisa dijerat pasal tersebut.

"DPR itu ya sebuah lembaga yang harus terbuka dan memang harus, apalagi terhadap kritik ya. Jadi harus tetap dikritik diberikan masukan dikoreksi kalau ada kesalahan, sama hal nya dengan lembaga-lembaga lain. Nah mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Fadli menyadari pasal di UU MD3 ini masih berpotensi untuk digugat melalui proses judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia pun menyerahkan sepenuhnya pada MK jika benar nantinya ada yang mengajukan gugatan ke MK.

"Kita melihat masih ada saluran bagi pihak-pihak yang menginginkan dilakukan JR terhadap pasal-pasal tertentu, meskipun semangat dari pasal tersebut bukan berarti antikritik, tetapi persoalan kalau ada penghinaan terhadap lembaga yang memang di luar negari ada juga seperti contem of court, contemp of parliament, itu sesuatu yang ada," ungkapnya.

"Tapi kalau kritik itu sama sekali adalah satu hak dari setiap warga negara untuk menyampaikan suatu sikap pernyataan pikiran pandangan baik lisan maupun tulisan, tindak boleh ada kriminalisasi," tandansnya.

Diketahui Senin (12/2) kemarin, DPR telah mengesahkan UU MD3 dalam rapat paripurna. Rapat itu diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP