Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Calling Visa Israel, PKB Bilang Tak Terkait Hubungan Diplomatik

Dukung Calling Visa Israel, PKB Bilang Tak Terkait Hubungan Diplomatik Ketua Umum Ansor Yaqut Cholil Qoumas. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi PKB, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyoroti kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kembali membuka layanan calling visa bagi delapan negara. Termasuk Israel yang menuai kontroversi.

Menurutnya, jangan asal komentar menolak layanan calling visa yang kembali dibuka. Namun, mencermati latar belakang kebijakan tersebut diterbitkan. Sehingga, para pihak bisa lebih komprehensif dalam menyikapi hal ini.

"Apalagi kemudian mengaitkan pembukaan calling visa ini dengan rencana membuka hubungan diplomatik dengan Israel atau ini pengkhianatan kepada Palestina. Ini terlalu jauh. Jangan asal komentar, asal tolak, jangan sekadar gaduh saja main tolak. Calling visa, kan, kebijakan terkait keimigrasian biasa di suatu negara," kata Gus Yaqut, Rabu (2/12).

Menurutnya, tidak mungkin pemerintah Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Sebab, kebijakan politik luar negeri Indonesia selama ini sudah jelas. Yakni selama Palestina belum seutuhnya merdeka dan berdaulat tidak akan ada hubungan diplomatik dengan Israel.

"Sangat clear. Komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina tetap seutuhnya tidak berubah. Seperti harapan founding fathers, tidak ada satu keraguan pun untuk mendukung kemerdekaan penuh Palestina," ucapnya.

Gus Yaqut mengingatkan, pemberian calling visa kepada WNA Israel sebenarnya telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.

Dia menjelaskan, negara calling visa ialah negara yang memiliki kondisi negara dengan tingkat kerawanan tertentu, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan hingga keamanan negaranya.

Selain Israel, negara lainnya adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Layanan calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

"Sudah sangat jelas disebutkan Kemenkumham, calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan, seperti pasangan kawin campur, ada juga terkait bisnis, investasi, ataupun bekerja. Itu pun tidak gampang. Diperlukan pemeriksaan dan syarat sangat ketat sebelum mengeluarkan visa. Jadi tidak asal disetujui," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP