DPR Sahkan Perppu Pemilu jadi Undang-Undang
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan IV Tahun Persidangan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). Dalam rapat paripurna ini, DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilu untuk menjadi undang-undang.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan beberapa perubahan dalam Perppu Pemilu. Perubahan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di daerah otonomi baru Papua. Serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penataan dapil dan alokasi kursi DPR, DPD dan DPRD, kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, penyelengaraan pemilu di Ibu Kota Negara (IKN). Sampai penyesuaian dapil dan kursi anggota DPRD provinsi karena pertambahan penduduk.
"Selain implikasi dari pemekaran DOB di Papua dan Papua Barat, dalam perkembangannya pemerintah juga mengatur tentang perubahan norma lain yang sangat penting dalam mewujudkan suksesnya pemilu 2024," ujar Doli.
Doli mengatakan, Perppu Pemilu juga secara bulat disepakati seluruh fraksi di DPR. Dengan disahkannya Perppu Pemilu, diharapkan tahapan pemilu tidak terhambat dan bisa berjalan lancar.
"Dengan disetujuinya RUU, kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma diharapkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU 3 Nomor 2022 tidak terhambat dan berjalan lancar," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnya