DPR Kritik Posisi Wakil Panglima TNI Buat Birokrasi Jadi Gemuk
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI. Menurutnya, keputusan Jokowi itu malah membuat jabatan di TNI menjadi gemuk.
"Pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk," kata Sukamta saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Sukamta menyebut keputusan itu bertolakbelakang dengan keinginan Jokowi merampingkan birokrasi, salah satunya penghapusan jabatan eselon III dan IV.
Bandingkan Wakil Panglima TNI dengan Wamen
Politisi PKS itu juga membandingkan jabatan baru di TNI itu dengan posisi wakil menteri di kabinet Indonesia Maju yang makin banyak dimunculkan Jokowi.
"Kesannya beliau akan merampingkan birokrasi. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata Sukamta.
Selain itu, Sukamta juga menyoroti Perpres yang dikeluarkan Jokowi yang disebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) TNI. Menurutnya, pada UU TNI tidak ada jabatan Wakil Panglima.
"Saya tidak tahu apakah Presiden menggunakan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 itu berisi salah satunya menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya