DPR Kecewa KPU Anggap Enteng Gugatan PN Jakpus soal Pemilu 2024
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan rasa kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dia menilai KPU terlalu menganggap enteng soal gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima.
"Pertama saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penulusuran menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng," kata Junimart, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Terlebih dalam menanggapi putusan PN Jakpus, meski putusan itu bertentangan dengan hukum, tapi putusan ini bisa mengganggu kinerja pemilu.
"Karena kerja KPU itu penyelenggara pemilu jadi terganggu juga. Kami enggak pernah tahu. Kita kaget semua, loh ternyata digugat di PN. Loh ternyata digugat juga ke Bawaslu. Ternyata pernah juga dibawa ke PTUN," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan apakah KPU sudah melakukan rapat pleno antara tujuh komisioner di KPU sebelum mengambil langkah hukum dalam perkara gugatan Partai Prima.
"Apakah ini diplenokan? Kami enggak yakin ini pernah diplenokan," ucap Junimart.
Junimart kemudian menyinggung apakah KPU pernah memikirkan bahwa tahapan Pemilu 2024 bisa jadi cacat hukum karena gugatan partai politik di Bawaslu, PTUN, bahkan pengadilan negeri.
"KPU mengatakan, di sini akan tetap menjalankan tahapan. Betul. Tapi pernah enggak pikir tahapan itu cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati saja," tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa mengkhawatirkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024. Sebab, dengan adanya putusan tersebut pelaksanaan pemilu di bawah bayang-bayang ketidakpastian.
"Saya sempat membayangkan bahwa Pemilu 2024 dibayang-bayangi ketidakpastian. Termasuk buat partai politik," kata Saan.
"Saya ingin menekankan di tengah situasi seperti ini, yang menjadi benteng utamanya ini kan penyelenggara. Kalau penyelenggara bermain di tengah ketidakpastian apakah secara vulgar atau sembunyi-sembunyi dia bermain untuk membuat situasi tidak pasti, enggak ada lagi yang bisa diharapkan," imbuhnya.
Isu penundaan tahapan Pemilu beberapa hari lalu mencuat. Isu tersebut berawal dari putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai PRIMA yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Selain meminta tahapan Pemilu 2024 diulang, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp500 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya