DPR Kecewa KPU Anggap Enteng Gugatan PN Jakpus soal Pemilu 2024
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan rasa kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dia menilai KPU terlalu menganggap enteng soal gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima.
"Pertama saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penulusuran menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng," kata Junimart, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Terlebih dalam menanggapi putusan PN Jakpus, meski putusan itu bertentangan dengan hukum, tapi putusan ini bisa mengganggu kinerja pemilu.
"Karena kerja KPU itu penyelenggara pemilu jadi terganggu juga. Kami enggak pernah tahu. Kita kaget semua, loh ternyata digugat di PN. Loh ternyata digugat juga ke Bawaslu. Ternyata pernah juga dibawa ke PTUN," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan apakah KPU sudah melakukan rapat pleno antara tujuh komisioner di KPU sebelum mengambil langkah hukum dalam perkara gugatan Partai Prima.
"Apakah ini diplenokan? Kami enggak yakin ini pernah diplenokan," ucap Junimart.
Junimart kemudian menyinggung apakah KPU pernah memikirkan bahwa tahapan Pemilu 2024 bisa jadi cacat hukum karena gugatan partai politik di Bawaslu, PTUN, bahkan pengadilan negeri.
"KPU mengatakan, di sini akan tetap menjalankan tahapan. Betul. Tapi pernah enggak pikir tahapan itu cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati saja," tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa mengkhawatirkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024. Sebab, dengan adanya putusan tersebut pelaksanaan pemilu di bawah bayang-bayang ketidakpastian.
"Saya sempat membayangkan bahwa Pemilu 2024 dibayang-bayangi ketidakpastian. Termasuk buat partai politik," kata Saan.
"Saya ingin menekankan di tengah situasi seperti ini, yang menjadi benteng utamanya ini kan penyelenggara. Kalau penyelenggara bermain di tengah ketidakpastian apakah secara vulgar atau sembunyi-sembunyi dia bermain untuk membuat situasi tidak pasti, enggak ada lagi yang bisa diharapkan," imbuhnya.
Isu penundaan tahapan Pemilu beberapa hari lalu mencuat. Isu tersebut berawal dari putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai PRIMA yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Selain meminta tahapan Pemilu 2024 diulang, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil Rp500 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnya