DPR janji prioritaskan RUU Ormas di tahun 2013
Merdeka.com - Di tahun 2013, ada 70 Rancangan Undang-Undang yang telah masuk dalam program legislasi nasional DPR. Sementara di tahun ini pula, masing-masing partai termasuk yang di DPR mulai sibuk karena kegiatan kampanye jelang Pilpres 2014 mendatang.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR harus memprioritaskan dan menuntaskan RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I pada masa sidang ke III kali ini. Salah satunya, RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini sudah masuk dalam Panitia Khusus atau Pansus yang sampai saat ini masih menyisakan beberapa substansi yang belum menemukan kata sepakat.
"Di antaranya mengenai definisi, asa, klasifikasi Ormas Asing, larangan, sanksi administratif, pembekuan dan pembubaran ormas, serta ketentuan pidana bagi anggota dan pengurus ormas," jelas Marzuki dalam pidatonya saat memimpin sidang Paripurna pembukaan masa sidang ke III, di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Senin (7/1).
Marzuki menilai, RUU Ormas sangat penting demi perlindungan terhadap hak berserikat dan berkumpul yang sesuai dengan hukum negara. Selain itu untuk melindungi negara dari berbagai pengaruh asing.
"Ormas pada masa depan diharapkan berbadan hukum, memiliki kegiatan yang jelas, sesuai dengan konstitusi, pancasila, dan semangat NKRI," imbuhnya.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menetapkan 70 RUU sebagai RUU prioritas. 70 RUU dimaksud, terdiri dari 32 RUU yang telah memasuki pembicaraan I, 2 RUU yang sedang dilakukan harmonisasi dan 36 RUU yang merupakan RUU baru, baik yang diusulkan pemerintah ataupun DPR.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaPrinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya