Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyuarakan kekhawatiran serius terkait rencana pemerintah menerapkan Kebijakan E10, yakni pencampuran 10 persen etanol dengan Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia menekankan pentingnya memastikan kapasitas produksi etanol dalam negeri sebelum program ini dijalankan secara nasional.
Pernyataan ini disampaikan Ratna di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober, menanggapi gagasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Kebijakan E10. Meskipun mendukung semangat transisi energi dan pengurangan emisi, Ratna mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membuka keran impor etanol besar-besaran.
Ratna Juwita Sari menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin pasokan etanol dari dalam negeri cukup, baik dari sisi produksi maupun distribusi. Hal ini krusial untuk menghindari ketergantungan impor yang dapat melemahkan kemandirian energi nasional di masa mendatang.
Advertisement
Advertisement
Ratna Juwita Sari menyatakan dukungannya terhadap Kebijakan E10 sebagai langkah progresif menuju energi bersih dan pengurangan emisi karbon. Namun, dukungan ini disertai catatan penting terkait kesiapan infrastruktur dan pasokan domestik.
Ia secara tegas mengingatkan, "Saya mendukung E10 sebagai langkah menuju energi bersih. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru membuka keran impor baru. Pemerintah harus menjamin pasokan etanol dari dalam negeri cukup, baik dari sisi produksi maupun distribusi." Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya perencanaan matang.
Anggota dewan tersebut tidak menolak rencana pencampuran etanol ini karena sejalan dengan upaya transisi energi. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan Kebijakan E10 sangat bergantung pada kemampuan negara memenuhi kebutuhan etanol secara mandiri.
Advertisement
Advertisement
Untuk mendukung Kebijakan E10 dan memastikan pasokan etanol yang memadai, Ratna Juwita Sari mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar. Salah satu fokus utamanya adalah pabrik di Bojonegoro, Jawa Timur, yang diharapkan dapat segera beroperasi.
Menurutnya, kapasitas produksi pabrik yang sudah ada saat ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan etanol sebagai campuran BBM fosil. "Pabrik di Bojonegoro harus jadi prioritas nasional. Jangan hanya groundbreaking, tapi harus segera beroperasi agar bisa menutup defisit pasokan etanol. Tanpa itu, target E10 akan sulit tercapai tanpa impor," tegasnya.
Pembangunan fasilitas produksi ini menjadi krusial untuk mencapai target Kebijakan E10 tanpa harus bergantung pada pasokan dari luar negeri. Kesiapan industri dalam negeri adalah kunci utama keberhasilan program energi hijau ini.
Advertisement
Advertisement
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara kapasitas produksi etanol nasional dan kebutuhan yang diproyeksikan. Pada tahun 2024, kapasitas terpasang produksi etanol mencapai sekitar 303 ribu kiloliter (kL) per tahun, namun realisasi produksi baru sekitar 161 ribu kL.
Apabila program Kebijakan E10 diberlakukan secara penuh, kebutuhan etanol nasional diperkirakan melonjak drastis hingga mencapai 890 ribu kL per tahun, atau sekitar 890 juta liter. Ini berarti ada defisit lebih dari 700 ribu kL yang harus dipenuhi.
Ratna Juwita Sari menyoroti, "Ini artinya masih ada kesenjangan lebih dari 700 ribu kL yang perlu ditutup dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri." Kesenjangan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum implementasi Kebijakan E10 secara nasional.
Advertisement
Ia menambahkan, kemandirian energi hanya dapat terwujud jika seluruh rantai produksi etanol, mulai dari bahan baku hingga distribusi, sepenuhnya dikuasai oleh industri dalam negeri. Hal ini merupakan pelajaran penting dari pengalaman program biodiesel sebelumnya, di mana kesiapan industri menjadi kunci keberhasilan.
Sumber: AntaraNews