DPR Desak Bulog Serap Gabah Petani untuk Cegah Harga Anjlok Sesuai HPP
Anggota DPR RI mendesak Perum Bulog segera serap gabah petani di Kalimantan Barat sesuai HPP, cegah kerugian. Simak langkah pemerintah atasi anjloknya harga gabah petani.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak Perum Bulog untuk segera menyerap gabah hasil produksi para petani di Kalimantan Barat. Desakan ini muncul sebagai upaya konkret mencegah anjloknya harga gabah di tingkat petani yang berpotensi merugikan mereka.
Daniel Johan menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan harga gabah petani dibeli sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) setelah petani bersusah payah menanam hingga panen. Kondisi harga gabah yang tidak sesuai HPP menjadi perhatian serius bagi wakil rakyat.
Saat ini, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, harga gabah petani berada di angka Rp5.700 per kilogram, jauh di bawah HPP sebesar Rp6.500 per kilogram. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan petani akan potensi kerugian signifikan.
Kekhawatiran Petani dan Kesenjangan Harga Gabah
Petani di berbagai daerah, khususnya di Kalimantan Barat, sangat mengharapkan respons cepat dari Bulog untuk menyerap hasil panen mereka. Namun, hingga saat ini, penyerapan gabah oleh Bulog belum terealisasi, menambah beban kekhawatiran petani.
Kesenjangan antara harga pasar dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) merupakan masalah klasik yang kerap dihadapi petani saat musim panen. Harga gabah yang anjlok di bawah HPP dapat mengikis keuntungan, bahkan menyebabkan kerugian bagi para petani.
Daniel Johan menekankan, jika Bulog belum mendapatkan penugasan resmi untuk penyerapan, Satuan Tugas Pangan harus turun tangan. Satgas Pangan memiliki peran penting untuk memastikan para pembeli gabah menyesuaikan harga dengan HPP yang telah ditetapkan.
Peran Bulog dan Mandat dari Pemerintah
Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), diminta segera memberikan penugasan serta anggaran kepada Bulog untuk penyerapan gabah petani. Penugasan ini krusial agar Bulog dapat bertindak cepat sesuai mandatnya.
Penyerapan gabah harus dilakukan sesuai dengan HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025. Inpres ini secara spesifik menetapkan HPP gabah kering di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram.
Kehadiran Inpres Nomor 6 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang kuat bagi Bulog untuk melakukan intervensi pasar. Ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan melindungi kesejahteraan petani dari fluktuasi harga yang merugikan.
Urgensi Penyerapan Gabah untuk Kesejahteraan Petani
Daniel Johan mengingatkan bahwa penugasan penyerapan gabah harus segera direalisasikan tanpa penundaan. Banyak daerah sudah memasuki masa panen raya, sehingga keterlambatan akan sangat merugikan petani yang telah berinvestasi.
Langkah cepat dari pemerintah dan Bulog akan membantu menjaga stabilitas ekonomi petani di tengah tantangan produksi dan pasar. Kesejahteraan petani merupakan pilar penting dalam ketahanan pangan nasional.
Dengan adanya penyerapan yang tepat waktu dan sesuai HPP, diharapkan petani dapat merasakan hasil kerja kerasnya. Ini juga akan mendorong semangat petani untuk terus berproduksi demi memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Sumber: AntaraNews