DPR dan Menkum HAM sepakat evaluasi Perpres bebas visa kunjungan
Merdeka.com - Dalam rapat Komisi III DPR muncul kritik mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) beberapa fraksi mengatakan Perpres tersebut tidak berhasil untuk menaikan pendapatan dan jumlah kunjungan wisatawan asing.
Hasilnya mereka menyepakati melakukan re-evaluasi terhadap Perpres tersebut. Kemudian akan diserahkan dalam bentuk direkomendasikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat agar dilakukan re-evaluasi terhadap kebijakan peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan untuk kemudian dapat direkomendasikan pada Presiden untuk disempurnakan," kata Ketua Komisi III, Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Di rapat tersebut, mereka sempat juga sepakat untuk meningkatkan beberapa pelayanan. Terutama di bidang pembuatan paspor agar pelayanan lebih cepat dan tepat.
"Peningkatan kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam pelayanan publik baik dibilang hak kekayaan intelektual, pelayanan keimigrasian (terutama pelayanan paspor), administrasi umum, dan pelayanan terkait lainnya dengan memaksimalkan teknologi informasi secara lebih baik," katanya.
Kesepakatan lainnya, komisi III dan Menkum HAM akan menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk tahanan narkoba. Hal itu dilakukan dengan pengawasan pegawai yang terlihat secara konkret dan dan signifikan.
Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga mereka sepakati untuk diselesaikan. "Segera melakukan penyelesaian rancangan undang undang dalam program legislasi nasional dengan melakukan sinergitas koordinasi dan kerja sama dengan berbagai instansi atau lembaga," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan pemilu memiliki langkah-langkah yang terstruktur dan diatur secara ketat.
Baca SelengkapnyaKegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca SelengkapnyaPersonel Kepolisian ditempatkan di sejumlah lokasi untuk menjaga logistik Pemilu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya