Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Revisi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam revisi UU PPP ini yang dibahas adalah memasukan mengenai metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang.
"Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh. Jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode omnibus law," ujarnya saat rapat pleno revisi UU PPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
Baleg akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan revisi UU PPP. Supratman meminta kepada masing-masing ketua kelompok fraksi (kapoksi) untuk menyiapkan nama anggotanya.
"Saya berharap, teman-teman, mungkin Kapoksi, sudah menyiapkan nama-nama anggota Panja ya. Kalau sudah, besok sudah bisa kita rapat Panja," kata Supratman.
Dalam UU PPP yang saat ini berlaku masih belum ada metode omnibus. Sementara, UU Cipta Kerja dibentuk dengan menggunakan omnibus law.
Maka itu revisi UU PPP harus segera dilakukan karena akan menentukan nasib revisi UU Cipta Kerja selanjutnya. Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menuturkan, pemerintah dan DPR tidak bisa melakukan perbaikan jika belum revisi UU PPP.
"Kesimpulan bahwa memang ada beberapa UU PPP belum mengadopsi tenteng metode omnibus. Sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak UU dalam satu UU," kata Inosentius.
"Kalau ini cepat diselesaikan, maka UU Cipta Kerja bisa diproses. Tapi kalau belum, maka UU Cipta Kerja juga belum bisa (diproses). Maka kami berpandangan bahwa memang ini sangat dibutuhkan untuk bida dilanjutkan dengan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020," jelasnya. [ray]
Baca juga:
Baleg DPR Usul Revisi UU PPP yang Mewadahi Metode Omnibus Law
Menteri Bahlil Yakin Target Investasi 2022 Rp1.200 T Tercapai, ini Alasannya
MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja Soal Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan
KSPI Tolak UU Cipta Kerja: Pasal yang Merugikan Pekerja Harus Dihapuskan
UU Cipta Kerja Soal Aturan Izin Usaha Bidang Kesehatan Hewan Digugat ke MK
Revisi UU Cipta Kerja Disebut Dorong Rupiah Ditutup Menguat
Catatan Akhir Tahun, LBH Soroti Penanganan Demo Tolak UU Cipta Kerja dan TWK KPK
Mahfud MD Cerita Denny Indrayana Mau Dukung Anies: Boleh, Tapi Saya Tidak
Sekitar 50 Menit yang laluJokowi Gelar Rapat Beras, Mentan Syahrul Tak Hadir
Sekitar 2 Jam yang laluDemokrat Tak Lagi Ngotot AHY Harus jadi Cawapres Anies
Sekitar 3 Jam yang lalu3 Ketum KIB akan Bahas Nama Capres Pekan Ini, Termasuk Nama Airlangga
Sekitar 3 Jam yang laluTinggalkan PSI, Rian Ernest Umumkan Gabung Golkar DKI Jakarta?
Sekitar 4 Jam yang laluAirlangga Ungkap Ada Kejutan di Hari Rabu, Kode Reshuffle Kabinet?
Sekitar 4 Jam yang laluPKS Tegaskan Dukung Anies Capres 2024 Tanpa Syarat Harus jadi Cawapres
Sekitar 4 Jam yang laluBudi Waseso Dipanggil Jokowi ke Istana di Tengah Isu Reshuffle Kabinet
Sekitar 5 Jam yang laluPDIP Tolak Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur
Sekitar 5 Jam yang laluAlasan Sandiaga Baru Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies
Sekitar 7 Jam yang laluAnies Dapat Tiket Capres, NasDem: Suatu Langkah Maju, Memberikan Kepastian
Sekitar 7 Jam yang laluPKS Dukung Anies Capres 2024, Demokrat: Soliditas Koalisi Perubahan Sudah Terjawab
Sekitar 8 Jam yang laluAnalisis Ganjar Kian Dekat dengan Megawati
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 16 Menit yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 4 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 6 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 6 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 24 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 2 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 2 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 24 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 2 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 2 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 24 Menit yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: PSIS Vs Persib
Sekitar 56 Menit yang laluBursa Transfer BRI Liga 1: Persik Rekrut Braif Fatari sebagai Solusi Ketajaman Lini Depan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami