DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas
Merdeka.com - Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) akhirnya disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (2/7). Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sempat dihujani interupsi penolakan pengesahan RUU tersebut menjadi UU.
Misalnya penolakan yang dilakukan anggota dewan dari Fraksi PAN. Mereka menyatakan tidak setuju dengan RUU ini. Sedangkan Partai Gerindra meminta untuk menunda pengesahan. Begitu juga dengan Partai Hanura, mereka berpendapat mirip, meminta pengesahan ditunda.
Sementara fraksi yang setuju agar RUU ini segera disahkan meliputi partai-partai besar, misalnya Partai Demokrat, PDIP, PKS, Golkar dan PKB. Mereka mendesak agar undang-undang tersebut segera disahkan.
Karena banyak interupsi, dan sikap para peserta sidang terbelah, akhirnya ketua sidang memilih cara pemungutan suara alias voting. Hasilnya, dari 361 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna kali itu, sebanyak 50 orang menolak pengesahan, sementara sisanya mendukung.
Perincianya, sebanyak 107 anggota Fraksi Demokrat memilih setuju, PDI 62 orang, Golkar 75 orang, PKB 10 orang, PBB 22 orang, PKS 35 orang, sehingga total 311 orang. Sementara anggota yang menolak masing-masing dari PAN 26 orang, Gerindra 18 orang dan Hanura 6 orang.
Dengan demikian, karena suara mayoritas mendukung pengesahan undang-undang, maka pimpinan sidang mengetok palu menyatakan bahwa RUU Ormas disahkan menjadi UU.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya