DPD usul tugas dan wewenang MK ditinjau ulang
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta tugas dan wewenang lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) ditinjau ulang. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD Nono Sampono melalui surat HM.02.00/601/DPDRI/IX/2018.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 21 September 2018 Nono meminta pelaksanaan tugas dan wewenang MK kembali ditinjau. Sebab, MK telah mengeluarkan putusan yang inkonstitusional Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi senator DPD.
Surat itu ditembuskan ke Presiden RI, MPR, DPR, MA, MK, BPK dan Komisi Yudisial. Nono mengklaim permintaan itu bukanlah keinginan dari DPD saja, tetapi juga dari DPR dan MPR.
putusan pengurus parpol jadi senator ©Istimewa
"Yang membuat pernyataan itu tidak hanya DPD, DPR juga membuat dan MPR juga, tiga lembaga yang membuat. Baru pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan sebuah keputusan lembaga peradilan direspons oleh tiga lembaga. Bukan hanya DPD. DPR juga buat dan juga MPR. Saya kira secara intinya sama," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).
Menurutnya dengan adanya permintaan dari tiga lembaga ini, maka, dia berharap para pihak terkait bisa merespons permintannya.
"Kalau enggak kan hanya DPD sendiri kan, itu ada tiga lembaga bikin surat. Jadi dilihat hanya satu lembaga. Dan tanda tangan saya itu mengatasnamakan pimpinan secara keseluruhan," ungkapnya.
"(Disampaikan kemana), Enggak, ke Presiden, dan semua lembaga," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca Selengkapnya