Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Desmond nilai MoU KPK, Polri dan Kejaksaan rentan digugat

Desmond nilai MoU KPK, Polri dan Kejaksaan rentan digugat Desmond Junaidi Mahesa. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya akan memperbaiki atau membuat aturan baru yang mengatur koordinasi lembaga penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenkan MoU antara KPK, kejaksaan dan Polri tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

"Kami akan pelajari dan tentunya kami akan bikin UU-nya agar tidak ada MoU. MoU kan tidak punya kekuatan hukum yang baik," kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Implementasi MoU dinilai rentan digugat karena tidak berkekuatan hukum kuat. Sehingga, kata dia, bisa melemahkan penegak hukum dalam mengusut perkara korupsi. Ditekennya MoU juga menandakan adanya kekosongan soal koordinasi antar penegak hukum.

"Persoalannya, kalau MoU itu dilakukan tindakan, bisa digugat orang, bisa melemahkan apapun, bisa diterjemahkan lain. Kalau UU kan sangat jelas, tegas," tegasnya.

Sebelumnya, Tiga pimpinan lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi. MoU itu mengatur soal ketentuan kewajiban setiap lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa salah satu anggota penegak hukum lainnya memberi tahu ke pimpinan lembaga terkait.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambut baik nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, kerjasama itu dapat meningkatkan kemampuan lembaga penegak hukum dalam menindak tindak pidana korupsi.

"Polri sambut positif sekali untuk kerjasama ini untuk meningkatkan kemampuan negatif untuk tangani korupsi," kata Tito di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jika nota kesepahaman ini hanya pembaharuan dari MoU sebelumnya. Dijelaskan dia, MoU ini disepakati untuk memenuhi keinginan masyarakat yang tidak rela kekayaan negara dirampok oleh koruptor.

"Kejaksaan, KPK, Polri punya kelebihan atau kekurangan. Kelebihan KPK bisa geledah, penyitaan, penyadapan, riksa, penahanan. Dengan MoU, akan saling melengkapi, mengisi," ujar dia.

Bersamaan dengan penandatanganan MoU itu, Polri, Kejaksaan dan KPK juga menggelar video conference dengan aparat kepolisian dan jajaran Kejaksaan di daerah-daerah. Dalam video conference itu, Tito, Prasetyo dan Ketua KPK Agus Raharjo memaparkan 15 poin yang disepakati.

Di antaranya, salah satu lembaga penegak hukum harus meminta izin kepada pimpinan lembaga terkait untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan. Namun poin ini tidak berlaku jika penggeledahan dilakukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian, dalam nota kesepahaman itu juga tercatat jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP