Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno tak habis pikir dengan kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola di KPK. Apalagi, Zumi berasal dari keluarga yang berkecukupan serta memiliki pendidikan yang tinggi.
Dari sudut pandangan pribadi Eddy, Gubenur Jambi ini datang dari keluarga yang tiga generasi sangat terpandang di Jambi. Dimana ayahnya Zumi Zola pernah juga menjabat sebagai Gubernur Jambi.
"Beliau datang dari keluarga yang tidak kekurangan, dia berkecukupan. Jadi buat apa mencelakakan dirinya dengan menerima gratifikasi, jadi menurut saya itu yang kemudian menguatkan keyakinan kami bahwa yang bersangkutan jujur dalam menyampaikan proses hukum yang menimpa dirinya. Itu adalah salah satu sudut pandang kami," ungkap dalam diskusi di The Atjeh Connection, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
Dengan begitu, dia mengatakan, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terdapat Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dalam beberapa proyek di Provinsi Jambi.
"KPK itu harus tetap diberikan pandangan yang fair bahwa mereka itu belum bersalah. Jangan sampai karena mereka sudah pakai rompi oranye 'wah beliau adalah koruptor' apalagi di dalam beberapa pemberitaan hal tersebut teramputifikasi sehingga dalam benak masyarakat tertanam bahwa yang bersangkutan korupsi. Jadi trial by the press jangan sampai terjadi apalagi ada penghakiman dari masyarakat," tuturnya.
KPK menduga Zumi Zola menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. KPK juga menemukan uang rupiah dan dolar dari penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik Gubernur di Tanjung Jabung, Jambi, dan saksi di Kota Jambi.
Setelah penggeledahan, penyidik KPK langsung memeriksa 13 orang saksi di Polda Jambi pada 1-2 Februari 2018 yang berasal dari unsur pejabat pemerintah provinsi, PNS dan swasta. Zumi Zola juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 25 Januari 2018 untuk 6 bulan ke depan.
Kasus ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.