Merdeka.com - Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mengatakan, partainya tegas dan konsisten agar angka presidential threshold (PT) diturunkan. Menurutnya, konstelasi pilpres sangat ditentukan oleh figur, angka PT serta dukungan partai.
Diketahui, merujuk pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, angka ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
"Sikap PKS tentang Presidential Threshold (PT) sejak awal tegas dan konsisten, bahwa kami memperjuangkan angka PT untuk diturunkan. Karena konstelasi pilpres sangat ditentukan oleh figur dan angka PT serta dukungan partai," katanya lewat keterangannya, Rabu (15/12).
PKS menilai, salah satu sebab kuatnya politik identitas di 2014 dan 2019 karena ambang batas capres yang tinggi. Sehingga Pilpres hanya diikuti 2 pasang calon. Akhirnya, melahirkan pembelahan yang ekstrem di tengah masyarakat, bahkan dampaknya masih terasa hingga kini.
"PT yang terlalu tinggi ini jadi salah satu sumber semakin kuatnya oligarki dan penghambat bagi munculnya anak bangsa yang potensial dalam kancah kepemimpinan nasional," ujar Nabil.
Oleh karena itu, PKS menilai, angka rasional bagi presidential threshold adalah 10 persen. Menurutnya, angka itu akan membuka lebih banyak potensi kepemimpinan nasional dan lebih potensial untuk terbentuknya minimal 3 koalisi besar.
"Padahal kita sangat yakin bahwa Indonesia memiliki begitu banyak tokoh-tokoh potensial dengan rekam jejak dan prestasi yang baik untuk menjadi pemimpin nasional," pungkasnya.
UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan syarat pencalonan presiden.
Pasal 222 itu berbunyi; Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ada dua orang yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 222 ini, yaitu mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta politikus Gerindra Ferry Juliantono. Dua kelompok berbeda ini memiliki kuasa hukum yang sama yaitu Refly Harun dan Muh Salman Darwis.
Keduanya memiliki petitum serupa yaitu meminta syarat ambang batas pencalonan presiden dibatalkan.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis petitum dalam gugatan Gatot serta Ferry, dikutip dari dokumen dalam laman mkri.id, Selasa (14/12).
Dalam permohonan Gatot, ambang batas pencalonan presiden dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (2), dan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945.
Gatot menilai, ambang batas pencalonan presiden mengakibatkan kehilangan hak konstitusional sebagai pemilih untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa. Ambang batas juga dinilai mengamputasi fungsi partai politik untuk menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
"Bahwa partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden seringkali mengabaikan kepentingan rakyat untuk menghadirkan sebanyak-banyak calon pemimpin bangsa dan lebih banyak mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki politik)," ujar Gatot.
Advertisement
Gatot mengutip putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait ambang batas. Terutama perbedaan pendapat (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018, Saldi berpendapat, rezim ambang batas pencalonan mengakibatkan masyarakat tidak memiliki kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta Pemilu.
Sementara, Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam putusan yang sama berpendapat, mempertahankan ambang batas dalam proses pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas memaksakan sebagian logika pengisian jabatan eksekutif dalam sistem parlementer ke dalam sistem presidensial.
Sementara itu, dalam permohonan gugatan oleh Ferry Juliantono, mendalilkan ambang batas pencalonan bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D, Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945.
Menurut Ferry, ambang batas tidak sejalan dengan prinsip keadilan pemilu yang memberikan syarat kesamaan perlakuan antara peserta pemilu. Hal ini menghilangkan hak konstitusional partai politik baru yang berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 memiliki kesempatan sama dengan partai politik yang memiliki kursi di parlemen untuk mencalonkan/mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ambang batas juga mengabaikan prinsip equality before the law karena mempersempit peluang munculnya tokoh alternatif dalam kontestasi pemilihan presiden. Fery memandang, ambang batas mengakibatkan jabatan presiden hanya dapat diakses pemilik modal atau oligarki politik.
"Bahwa selain itu, aturan presidential treshold merupakan upaya terselubung, bahkan terang-terangan, dari partai-partai besar untuk menghilangkan pesaing atau penantang dalam pemilihan presiden. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menghapus ketentuan atau syarat presidential treshold," ujar Ferry.
Ferry juga memandang, ambang batas pencalonan presiden mengakibatkan kegaduhan politik dan polarisasi dukungan di masyarakat akibat hanya ada dua calon presiden. Hal itu telah terjadi pada Pemilu 2014 dan 2019.
[rnd]KIB akan Gelar Pertemuan, Golkar: Kita sedang Lihat Potensi Cawapres Airlangga
Sekitar 1 Jam yang laluAhmed Zaki Klaim Diusulkan Golkar Jakarta untuk Maju Pilgub
Sekitar 1 Jam yang laluSurya Paloh dan Airlangga Direncanakan Besok Bertemu di DPP Golkar
Sekitar 1 Jam yang laluHangat Isu Reshuffle Kabinet, Prabowo Sepekan Tiga Kali ke Istana
Sekitar 2 Jam yang laluDasco Ungkap Keberadaan Perjanjian Tertulis Anies dan Prabowo
Sekitar 2 Jam yang laluPerjanjian Anies-Prabowo, Dasco: Kalau Mau Tahu Isinya Masuk Gerindra Dulu
Sekitar 2 Jam yang laluGabung Golkar, Rian Ernest Jabat Ketua Biro Pemuda DPD Jakarta
Sekitar 3 Jam yang laluMahfud MD Cerita Denny Indrayana Mau Dukung Anies: Boleh, Tapi Saya Tidak
Sekitar 4 Jam yang laluJokowi Gelar Rapat Beras, Mentan Syahrul Tak Hadir
Sekitar 5 Jam yang laluDemokrat Tak Lagi Ngotot AHY Harus jadi Cawapres Anies
Sekitar 7 Jam yang lalu3 Ketum KIB akan Bahas Nama Capres Pekan Ini, Termasuk Nama Airlangga
Sekitar 7 Jam yang laluTinggalkan PSI, Rian Ernest Umumkan Gabung Golkar DKI Jakarta?
Sekitar 7 Jam yang laluAirlangga Ungkap Ada Kejutan di Hari Rabu, Kode Reshuffle Kabinet?
Sekitar 8 Jam yang laluPKS Tegaskan Dukung Anies Capres 2024 Tanpa Syarat Harus jadi Cawapres
Sekitar 8 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 3 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 7 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 9 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 9 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 2 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 3 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 4 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 2 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 3 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 4 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Sambo Klaim Tak Terbukti Bersalah, Minta Hakim Putuskan Bebas
Sekitar 5 Jam yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Sambo Emosi Dituding Jaksa Mengaburkan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Sambo Keukeuh Tak Tembak Brigadir J, Bukti Seluruh Peluru dari Pistol Richard
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Kubu Sambo ke JPU "Harusnya Terima Kasih ke Terdakwa, Tak Serang Pengacara"
Sekitar 5 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 3 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 5 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluMan of the Match Barito Putera Vs PSS di BRI Liga 1: Yevhen Bokhashvili Si Juru Selamat
Sekitar 1 Jam yang laluTidak Terima Logo Klub dan Kandang Singa Dirusak, Aremania Tunjukkan Loyalitas untuk Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami