Caleg di Sumsel Gagal ke DPR, PKS Duga Imbas Penambahan Suara ke NasDem
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat hasil pemilu untuk DPR RI ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum PKS Zainuddin Paru menyebut, pihaknya merasa dirugikan lantaran penambahan suara partai NasDem yang menyebabkan seorang caleg PKS dari dapil II Sumatera Selatan gagal lolos ke Senayan.
"KPU telah menetapkan perolehan suara Partai NasDem bertambah sebanyak 11.696 suara yang berpengaruh pada perolehan kursi pemohon untuk DPR dapil Sumatera Selatan II," kata Zainuddin dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Menurutnya, penghitungan PKS berbeda dengan hasil dari KPU. Hasil tersebut setelah PKS menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menyandingkan formulir C1 dengan DB1 Plano di 4 kecamatan pada Kabupaten Empat Lawang dari hasil KPU.
Menurutnya, di dapil tersebut NasDem mendapatkan 360.459 suara. Sedangkan KPU menetapkan partai pimpinan Surya Paloh itu mendapatkan 372.155 suara.
Zainuddin mengatakan, bila KPU menetapkan perolehan suara sesuai dengan penghitungan PKS, maka caleg mereka bisa lolos ke Senayan dengan mendapat kursi terakhir di DPR.
"Penetapan KPU Kabupaten Empat Lawang tersebut membuat Pemohon tidak dapatkan memenuhi syarat perolehan suara untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal fakta yang pemohon miliki dan temukan berdasarkan C1 dan DA-1, perolehan suara pemohon melebihi perolehan suara partai NasDem yang akan mendapatkan kursi terakhir," tuturnya.
Dalam petitumnya, partai pimpinan Sohibul Iman tersebut meminta pembatalan keputusan KPU tentang hasil pemilu di dapil II Sumsel. Kemudian, mereka meminta hasil yang ditetapkan sesuai dengan penghitungan PKS.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 dan seterusnya tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 untuk pemilihan Anggota DPR RI sepanjang di daerah pemilihan Sumatera Selatan II," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca SelengkapnyaAdapun syarat suara partai politik untuk lolos ke DPR harus mencapai 4 persen.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ak Imin menyampaikan PKB dan NasDem belum memutuskan apakah partainya akan bergabung atau oposisi.
Baca SelengkapnyaDalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaKaesang menolak banyak bicara perihal partainya tidak lolos ambang batas parlemen atau gagal masuk ke DPR RI
Baca Selengkapnya