Beredar Surat Tiga Majelis PPP Minta Suharso Mundur dari Jabatan Ketum
Merdeka.com - Beredar surat dari Pimpinan Majelis (Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa mundur dari kursi ketum. Permintaan ini menyusul pernyataan Suharso soal amplop kiai saat acara pendidikan politik di KPK.
Dikutip merdeka.com, permintaan itu tertuang dalam surat resmi dari pimpinan Majelis yakni Mustofa Aqil Siraj, Muhammad Mardiono, Zarkasih Nur yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022.
"Ya benar (Surat dari majelis PPP)," kata Mardiono kepada wartawan, Selasa (23/8).
Tiga majelis PPP belum mendiskusikan soal pengganti Suharso. Dia menjelaskan, PPP memiliki mekanisme untuk menunjuk mencari Ketum PPP pengganti Suharso.
"Oh belum sampai situ, nanti ada mekanismenya sampai di DPP," ujar Mardiono.
Dalam surat dari DPP PPP kepada Suharso itu, pimpinan Majelis menyebut alasan permintan agar Suharso mundur yakni adanya kegaduhan pascapidato Suharso Monoarfa dalam forum pendidikan anti korupsi bagi PPP yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 15 Agustus 2022.
"Kami sebagai pimpinan ketiga Majelis di DPP-PPP meminta saudara Suharso Manoarfa untuk berbesar hati mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP-PPP," kutipan surat DPP PPP itu.
©2022 Merdeka.comPimpinan Majelis menyebut mundurnya Suharso akan membawa kebaikan bagi PPP. Untuk itu, Majelis PPP minta Suharso bijak memenuhi permintaan tersebut.
"Permintaan di atas insya Allah akan membawa kebaikan bagi PPP dan seluruh jajaran maupun akar rumput yang ada didalamnya. Kebaikan ini yang kami yakini akan menjadi salah satu faktor penyelamat PPP dalam Pemilu 2024. Atas kesediaan dan sikap bijak Saudara untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP-PPP, kami menyampaikan ucapakan jazakallah khoiron katsira," kutipan surat tersebut.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar IX sampai dengan saat ini, bersama ini dengan hormat kami 3 (tiga) Pimpinan Majelis (Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan) DPP PPP menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah berkembang suasana yang tidak kondusif dan kegaduhan di Partai, terutama di kalangan para kyai dan santri baik yang menjabat di struktur partai maupun pendukung PPP akibat dari pidato Saudara Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP dalam forum pendidikan antikorupsi bagi PPP yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tanggal 15 Agustus 2022.
Rekaman pidato saudara telah menjadi viral diberbagai media sosial dan menciptakan suasana yang kontra produktif bagi perjuangan partai menyongsong pemilihan umum mendatang.
Pidato Saudara Suharso Monoarfa terkait dengan pemberian sesuatu ketika silaturahmi atau sowan kepada para kiai tersebut telah dinilai oleh berbagai kalangan kiai dan santri sebagai penghinaan terhadap para kiai dan dunia pesantren.
Setelah kami mendengarkan kembali pidato terkait dengan hal di atas, maka kami juga berpandangan bahwa yang disampaikan oleh Saudara Suharso Monoarfa tersebut merupakan ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mengedepankan akhlak mulia, khususnya terhadap para ulama dan kyai yang menjadi panutan umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sebelum timbulnya kegaduhan akibat pidato di KPK RI tersebut diatas, kami para pimpinan Majelis juga mengikuti dengan seksama berbagai demonstrasi yang masih berlanjut sampai sat ini dikarenakan sejumlah keputusan DPP PPP atas hasil forum permusyawaratan partai baik di tingkat musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang PPP, serta gratifikasi yang dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi kepada KPK RI.
Berbagai demonstrasi terhadap kepemimpinan Saudara Suharso Monoarfa tidak hanya terjadi di kantor DPP PPP, akan tetapi juga dilaksanakan pada Kantor Kementerian PPN/Bappenas dan KPK RI.
Demonstrasi seperti ini, belum pernah terjadi sebelumnya dalam perjalanan sejarah PPP, dan telah menurunkan marwah PPP sebagai partai politik Islam.
3. Terdapat berbagai pemberitaan mengenai persoalan kehidupan rumah tangga pribadi Saudara Suharso Monoarfa diberbagai media dan media sosial yang menjadi beban moral dan mengurangi simpati terhadap PPP sebagai partai Islam.
4. Mengingat bahwa pada situasi sebelumnya elektabilitas PPP tidak juga beranjak naik semenjak dipimpin oleh Saudara Suharso Monoarfa, maka ketiga poin diatas akan menjadi hal yang kontra-produktif bagi peningkatan elektabilitas PPP.
Mempertimbang kan hal-hal yang kami sampaikan diatas serta masukan informasi dan pandangan sejumlah pihak baik didalam dan diluar jajaran PPP, maka kami sebagai pimpinan ketiga Majelis di DPP PPP meminta saudara Suharso Manoarfa untuk berbesar hati mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP-PPP.
Permintaan di atas insya Allah akan membawa kebaikan bagi PPP dan seluruh jajaran maupun akar rumput yang ada didalamnya. Kebaikan ini yang kami yakini akan menjadi salah satu faktor penyelamat PPP dalam Pemilu 2024. Atas kesediaan dan sikap bijak Saudara untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP PPP, kami menyampaikan ucapakan jazakallah khoiron katsira.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaPPP merasa terhormat bila Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkunjung ke partainya.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaPengangkatannya sebagai putra mahkota sempat mengundang polemik.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya