Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu soal Surat Suara Tercoblos di Taipei: Ada pelanggaran Administratif Pemilu oleh PPLN

Bawaslu soal Surat Suara Tercoblos di Taipei: Ada pelanggaran Administratif Pemilu oleh PPLN

Bawaslu soal Surat Suara Tercoblos di Taipei: Ada pelanggaran Administratif Pemilu oleh PPLN

Rahmat menjelaskan, dalam aturan PKPU 25/2023 menyatakan waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.

Bawaslu soal Surat Suara Tercoblos di Taipei: Ada pelanggaran Administratif Pemilu oleh PPLN

Bawaslu memberikan klarifikasi terkait dugaan salah prosedur pada pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan. Surat suara tersebut telah dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja telah melakukan pengawasan dengan menelusuri beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taipei.

Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur.

"Khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 yang mengatur 'Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN," kata Rahmat dalam konferensi persnya, Kamis (28/12).

Rahmat menjelaskan, dalam aturan PKPU 25/2023 menyatakan waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024. Oleh karena itu, Bawaslu menduga terdapat pelanggaran administrasi pemilu oleh KPPSLN Taipei.

Metode pemberian suara di luar negeri dapat dilakukan melalui tiga metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.

"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei," 

ujarnya.

Panwaslu Luar Negeri bergerak menangani dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023.

Bawaslu soal Surat Suara Tercoblos di Taipei: Ada pelanggaran Administratif Pemilu oleh PPLN

"Berkaitan dengan penyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak, Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara," ungkapnya.

"Sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," sambung Rahmat.

Rahmat menambahan, 31.276 surat suara yang dianggap rusak dan dikirim penggantinya justru menimbukan sejumlah masalah baru. Di antaranya, berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara, berpotensi pemilih mencoblos surat suara (untuk setiap jenis pemilu) lebih dari satu kali, surat suara pos tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih hingga berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara. 

"Berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari 1 kali," 
papar Rahmat.

merdeka.com

Selain itu, kata Rahmat, berpotensi melanggar pidana jika terjadi lagi kerusakan atau pergantian surat suara lebih dari satu kali, berpotensi penyalahgunaan surat suara yang berdampak pidana Pemilu, berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara dan terjadi inefisiensi anggaran negara.

Bawaslu memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan tersebut. Berikut rekomendasinya:

1. Menetapkan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak.

3. Melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode Pemungutan Suara melalui Pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara;
4. Memperhatikan saran perbaikan Bawaslu secepatnya agar tidak menimbulkan akibat yang lebih luas.

Majelis Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi Pemilu di Taipei
Majelis Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Administrasi Pemilu di Taipei

Mejelis Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap pengiriman surat suara pengganti untuk pemilu di Taipei

Baca Selengkapnya
PPLN Taipei: Angka Teli dan Huruf Ditemukan Berbeda di Surat Suara PKB
PPLN Taipei: Angka Teli dan Huruf Ditemukan Berbeda di Surat Suara PKB

Ketua KPU sempat mempertanyakan mengapa terjadi perbedaan tersebut kepada PPLN Taipei.

Baca Selengkapnya
Heboh Surat Suara Pemilu 2024 Tercoblos di Taipei, Ganjar Desak DPR Panggil KPU
Heboh Surat Suara Pemilu 2024 Tercoblos di Taipei, Ganjar Desak DPR Panggil KPU

Ganjar Pranowo merespons heboh surat suara Pemilu 2024 tercoblos di Taipei

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya

PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Lonjakan Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Tangsel, dari 86 Jadi 886
Bawaslu Temukan Lonjakan Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Tangsel, dari 86 Jadi 886

Padahal KPU RI telah menetapkan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 pemilih.

Baca Selengkapnya
Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya
Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah tim yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya