Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jateng: Di Temanggung dan Banyumas, pemilih rata-rata diberi Rp 20 ribu

Bawaslu Jateng: Di Temanggung dan Banyumas, pemilih rata-rata diberi Rp 20 ribu Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pilgub Jateng dan Pilkada Serentak di tujuh kabupaten kota dinodai money politics. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan money politics terbanyak ditemukan di Pemilihan Bupati (Pilgub) Banyumas dan Temanggung.

"Di Temanggung maupun Banyumas, pemilih rata-rata diberi amplop berisi uang Rp 20 ribu untuk mengarahkan pilihan ke salah satu paslon," ujarnya, Kamis (28/6).

Di Banyumas, Bawaslu menemukan delapan kasus money politics di tujuh kecamatan sekaligus di antaranya, Kecamatan Sumbang, Kebasen, Wangon, Pekuncen, Cilongok dan Ajibarang. Sementara di Temanggung, ada temuan di 14 kecamatan.

"Aksi bagi-bagi uang itu melanggar Pasal 187 a junto Pasal 173 UU 10 Tahun 2016 dan akan dijatuhi sanksi pidana pemilu," jelasnya.

Selain itu, kasus money politics di Karanganyar berakhir ricuh karena pelakunya dilaporkan dikeroyok.

Pelanggaran kampanye lainnya, kata Anna, juga ditemukan di Purworejo. Di daerah itu, seorang ASN melakukan dugaan kampanye mendukung salah satu paslon.

Di Kota Tegal, Bawaslu menemukan pelanggaran administrasi lantaran salah satu paslon menolak mencopoti APK di jalanan. "Penindakannya dilakukan secara persuasif," terangnya.

Kasus yang melibatkan oknum KPPS muncul di Kabupaten Semarang. Seorang KPPS dipecat karena mengedarkan kalender paslon sembari memberikan formulir C6 kepada pemilih saat masa tenang.

"Di Sragen ketika masa tenang muncul TPS yang dibangun di rumah timses paslon. Ini jadi masalah besar karena bisa mempengaruhi hak pilih warga setempat. Setelah kami rekomendasikan kepada KPU, kemudian TPS itu dipindah ke tempat yang netral," paparnya.

Pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Purbalingga. Seorang timses paslon kedapatan melanggar jadwal kampanye saat masa tenang. "Dia tepergok membagikan brosur paslon di tempat umum," katanya.

Dua kasus pelanggaran kampanye yang mencolok terjadi di Kota Kretek Kudus. Ada paslon menolak mencopoti APK dan melakukan money politics.

"Kami saat ini juga sedang menyelidiki kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum perangkat kelurahan di Kecamatan Semarang Utara. Penindakannya akan dilakukan dalam waktu dekat," paparnya.

Ia menyebut kasus money politics selama masa tenang Pilkada Jateng 2018 cenderung merebak dengan pola-pola penyebaran yang bervariasi. "Kita masih menghitung perbandingannya apakah trennya naik ketimbang kondisi Pilkada lalu," kata Anna.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP