Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bakal cagub DKI harus transparan, beberkan identitas pemberi dana

Bakal cagub DKI harus transparan, beberkan identitas pemberi dana Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jelang perhelatan Pilgub DKI 2017, sejumlah agenda politik sudah mulai dimainkan oleh para bakal calon maupun para pendukung. Teman Ahok misalnya, relawan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini sudah mulai mengumpulkan KTP guna mendukung mantan Bupati Belitung Timur itu maju secara independen.

Selain Ahok, nama lain seperti Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggan (Haji Lulung), Sandiaga Uno, Muhammad Idris, Hasnaeni, dan mantan Menpora Adiyaksa Dault juga sudah melakukan hal yang sama. Mereka mulia menggalang dukungan ke mana-mana demi merebut hati masyarakat DKI Jakarta.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana para calon ini memperlihatkan akuntabilitas mereka dalam dana politik termasuk sumber dan pola penggunaanya selama jelang penetapan para calon?

Sebab sesuai UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU No.8 tahun 2015, para calon diwajibkan mengumumkan dana kampanye pascapenetapan para calon oleh KPU/KPUD. Namun penggunaan dana termasuk sumber dana sebelum itu belum ditetapkan dalam regulasi sejauh ini.

Pengamat politik Lingkar Mardani, Ray Rangkuti mengatakan, meski penggunan dana hanya diatur pasca penetapanpara calon untuk keperluan kampanye, perlunya transparansi dana para calon merupakan kebutuhan masyarakat pemilih saat ini. Dia menilai, sejauh ini para calon hanya menyebutkan dana kampanye dari segi jumlah namun tak disertai dengan sumber dan nama pemberi.

"Transparasi dana politik harus jadi moral. Jadi bukan hanya karena diatur UU hanya untuk dana kampanye jumlahnya berapa tapi sumber dan pemberi harus diketahui masyarakat," kata Ray dalam diskusi yang bertajuk 'Ayo siapa berani dan peduli dana bersih di pilgub DKI 2017' di Kafe Kopitiam Dress, Jakarta, Rabu (23/3).

Dia mengatakan, para calon yang ada kerap menyebutkan jumlah dana kampanye yang dilaporkan ke KPU tanpa disertai sumbernya. Namun aktivitas politik sebelum itu tentu menggunakan dana dan wajib diketahui masyarakat demi mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Kan sebelum penetapan para calon itu sudah ada safari politik ke mana-mana. Apa itu tidak menggunakan dana, jadi publik harus tahu sumbernya dari mana," jelas dia.

Dia menyadari jika hal ini sulit dibuat dalam sebuah regulasi oleh DPR karena ketidakjelasan apakah seseorang nantinya bakal jadi calon. Namun demi pembelajaran politik dan tranparansi hal ini didorong untuk diatur tegas oleh KPU.

Di sisi lain, dia mengatakan, seringkali sumber dana menjadi pokok perdebatan para calon dan bahkan bertujuan untuk saling menjegal lawannya. Namun mereka, kata dia lupa akan adanya tranparansi.

"Bukan hanya Ahok tapi Yusril, Sandiaga dan Haji Lulung. Apakah sesumbar soal dana semata-mata bersih atau hanya untuk menyerang. Apakah isu bersih ini benar-benar atau hanya untuk dipakai memojokkan calon tertentu?" pungkas Ray.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta

Setelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.

Baca Selengkapnya
Biaya Kampanye Capres-Cawapres: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Anies-Cak Imin Rp49 M
Biaya Kampanye Capres-Cawapres: Ganjar-Mahfud Rp506 M, Prabowo-Gibran Rp207 M, Anies-Cak Imin Rp49 M

Ganjar-Mahfud menghabiskan dana paling besar selama Pilpres. Disusul Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya