Bareskrim Polri telah mengembalikan tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni kembali ke sel tahannya Jumat (3/9) tadi malam. Usai dibantarkan untuk jalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur akibat sakit jantung.
"Sudah, sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dihubungi, Sabtu (4/9).
Dengan dikembalikannya Yahya ke sel tahanannya, maka proses pemeriksaan kembali dilanjutkan. Walaupun, yahya masih harus tetap meminum obat dan jalani rawat jalan.
"(Tetap) minum obat," ucapnya.
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Dasar penangkapan Yahya, atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.