Wow, Jutaan Tonggeret dan Ribuan Kuda Laut Ilegal Dimusnahkan Karantina Kepri di Batam!
Karantina Kepri musnahkan jutaan komoditas ilegal seperti kuda laut dan tonggeret di Batam. Penasaran mengapa barang-barang ini harus dimusnahkan dan bahaya apa yang dibawanya?
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) baru-baru ini melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap komoditas ilegal di Kota Batam. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) di wilayah perbatasan.
Pemusnahan yang berlangsung selama dua hari, pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2025, menargetkan berbagai jenis media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen sah. Komoditas ilegal ini berpotensi membawa risiko kesehatan serius bagi sumber daya hayati nasional, sehingga penanganannya menjadi prioritas utama.
Kepala Sub-Bagian Umum Karantina Kepri, M. Sahrul, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata komitmen Karantina Kepri dalam menegakkan aturan perkarantinaan. Proses pemusnahan dilakukan secara aman menggunakan mesin insinerator untuk memastikan tidak ada potensi penyebaran penyakit lebih lanjut.
Detail Pemusnahan Jutaan Komoditas Ilegal di Batam
Pemusnahan yang dilakukan oleh Karantina Kepri di Kota Batam melibatkan jumlah komoditas ilegal yang sangat signifikan. Media pembawa ini didapatkan dari hasil penindakan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto, merinci jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Komoditas tersebut meliputi ribuan hingga jutaan ekor hewan dan bagian tubuh hewan yang diperdagangkan secara ilegal.
Adapun daftar komoditas ilegal yang dimusnahkan oleh Karantina Kepri adalah sebagai berikut:
Sebagian besar dari media pembawa ini, menurut M. Sahrul, sudah dalam kondisi rusak, berbau tidak sedap, berjamur, bahkan sudah muncul belatung. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi pemusnahan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.
Dasar Hukum dan Upaya Penegakan Karantina
Pemusnahan komoditas ilegal ini bukan tanpa dasar hukum. Tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 47-54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini memberikan landasan kuat bagi Karantina Kepri untuk melindungi kekayaan hayati nasional.
M. Sahrul menjelaskan bahwa media pembawa ini dilalulintaskan secara ilegal dan melanggar Pasal 35 Ayat (1) Huruf a dan c dari undang-undang tersebut. Pasal ini secara tegas mewajibkan setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa harus melalui tindakan karantina dan dilaporkan kepada petugas karantina.
Salah satu komoditas yang dimusnahkan, yaitu kulit pari dan kuda laut, termasuk dalam kategori Appendix Cites II. Kategori ini menunjukkan bahwa satwa tersebut sebenarnya tidak terancam punah. Namun, mereka dapat terancam punah jika perdagangannya tidak dikontrol dengan baik, sehingga pengawasan ketat sangat diperlukan.
Selama periode Januari hingga September, Karantina Kepri telah menunjukkan kinerja signifikan dalam penegakan hukum. Mereka mencatat 27 kali penahanan, 29 kali penolakan, dan delapan kali pemusnahan terhadap berbagai komoditas ilegal. Ini menunjukkan konsistensi dalam menjaga perbatasan dari ancaman hama penyakit.
Komitmen Karantina Kepri dalam Perlindungan Hayati
Implementasi pemusnahan komoditas ilegal ini merupakan upaya strategis untuk melindungi sumber daya hayati Indonesia. Langkah ini bertujuan mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) di wilayah perbatasan.
M. Sahrul menegaskan kembali komitmen Karantina Kepri untuk terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran. Pengawasan yang ketat ini sangat penting untuk mendeteksi dan menindak setiap upaya penyelundupan komoditas ilegal yang berisiko.
Selain itu, Karantina Kepri juga berupaya meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah perbatasan. Kerja sama lintas instansi ini krusial untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan terkoordinasi.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Karantina Kepri berharap dapat menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman penyakit. Perlindungan ini juga penting untuk mendukung sektor pertanian, peternakan, dan perikanan nasional agar tetap produktif dan aman dari hama penyakit.
Sumber: AntaraNews