Wisman Keluhkan Tes PCR Ketiga, PHRI Buleleng Usulkan Cukup Dua Kali
Merdeka.com - Kebijakan pemerintah mewajibkan 3 kali tes PCR dikeluhkan wisatawan mancanegara yang ingin datang ke Bali. Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Buleleng mengusulkan agar tes cukup dilakukan dua kali, yakni di negara asal dan saat tiba di Pulau Dewata.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Buleleng Dewa Ketut Suardipa mengungkapkan, syarat tes swab PCR ketiga banyak menjadi pertanyaan travel agent. Kebijakan itu dinilai memberatkan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Pulau Dewata.
"Tentunya ada beberapa masukan. Pertama, ini ada salah satu travel agent dari Denmark, anggota kami yang menyampaikan dan ada beberapa teman-teman," kata Suardipa saat dihubungi Senin (21/3).
Ia menyebutkan, bahwa pihaknya sangat menghargai protokol kesehatan, apalagi hotel di Bali sudah diwanti-wanti memiliki sertifikat program CHSE. Hal itu menjadi sebuah syarat agar bisa menerima wisatawan.
"Untuk masalah PCR itu diberikan masukan dan saran. Bukannya kami tidak setuju, kami tetap setuju namanya protokol kesehatan, karena hal itu yang utama. Cuma, kenapa masih ada PCR ketiga. Wisatawan datang ke Indonesia dan sebelumnya mereka di negaranya sudah di PCR hasilnya negatif, bisa terbang ke Indonesia khususnya ke Bali," imbuhnya.
Wisman Terpaksa 4 Kali Tes PCR
Suardipa menerangkan, wisman yang telah dua kali melakukan tes PCR, di negaranya dan setelah sampai di Bal, kembali menjalani tes PCR di hotel pada hari ketiga. Hal itu menjadi pertanyaan bagi para wisman. Menurutnya hal itu tidak perlu, karena wisman sudah dua kali tes PCR dan hasilnya negatif.
"Jadi ada PCR ketiga. Setelah di Bali dia stay ada (lagi) di-PCR. Kan ada di persyaratan itu. Jadi, dia setelah tiba di Bali dia PCR negatif, terus dia datang ke hotel, di hotel itu di hari ketiga di-PCR lagi. Iya sedikit (memberatkan) dan menjadi pertanyaan PCR ketiga. Mereka kan sudah divaksin sampai vaksin kedua sesuai persyaratan," terangnya.
Ia menyampaikan, hal tersebut juga dikeluhkan wisman dan sebenarnya mereka itu empat kali tes PCR ketika mereka mau kembali ke negaranya. "Nanti baliknya (ke negaranya) tes PCR lagi dia. Aslinya empat kali tes PCR. Usulannya iya dua kali dia sudah negatif. Kalau ada syarat berlebihan kan menjadi ragu-ragu. Di mana persaingan pariwisata lainnya kompetitor kita tidak seperti itu," ujarnya.
"Akhirnya dia memilih (pariwisata di negara lain), orang traveling terlalu banyak aturan. Kayak kemarin visa on arrival dipermainkan, terus kemudian karantina dan sebagainya kan akhirnya wisatawan belum booking. Tetapi kalau itu sudah diubah, kenyataannya sudah ada (pemesanan) sekarang," jelasnya.
Wisman Mulai Booking Hotel di Bali
Selain itu, terkait dampak dibukanya penerbangan internasional di Bali, sudah ada wisatawan Eropa yang memesan hotel di Buleleng, Bali, untuk bulan April 2022.
"Kalau untuk di bulan Maret ini belum ada. Jadi, saya tanya anggota belum ada cuma di bulan April sudah ada beberapa bookingan," kata dia.
Ia menyebutkan, bookingan hotel mulai ada dengan adanya kebijakan tanpa karantina dan visa on arrival (VoA). Bookingan di Bulan April itu berkisar 10 hingga 20 persen dan diharapkan di Bulan Juli dan Agustus semakin meningkat.
"Itu, masih berkisar 10 dan 20 persen dari tingkat hunian. Kita harapkan di Juli dan Agustus sudah mulai (meningkat). Itu dari Jerman, Prancis, sudah ada beberapa. Utamanya tingkat hotel bintang, bintang tiga, bintang empat," sebutnya.
Ia mengatakan, PHRI menyiapkan hampir 5 ribu kamar bagi wisatawan yang datang ke Buleleng. "Kalau di sini terdata sudah hampir 5.000 kamar," ujarnya.
Seperti diketahui, bagi PPLN dan wisatawan mancanegara syarat masuk ke Bali dari
1. Sudah divaksinasi lengkap atau booster.2. Negatif tes swab PCR sebelum berangkat.3. Memiliki bukti lunas booking hotel minimum empat hari.4. Mengikuti tes swab PCR pada saat kedatangan.5. Bila hasil tes PCR negatif, PPLN dapat melakukan perjalanan ke semua destinasi wisata di Bali.6. Bila hasil tes positif, PPLN diwajibkan isolasi di hotel.7. Khusus untuk PPLN yang lanjut usia (lansia) dan komorbid, langsung dirawat di rumah sakit.8. Pada hari ke-3, PPLN atau wisman wajib melakukan tes PCR. Apabila hasilnya negatif, pada hari ke-4 PPLN dapat melakukan perjalanan ke luar Bali.9. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaSalah satu daya tarik utama Bali adalah pantainya yang memukau.
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca SelengkapnyaPeta wisata Bali dapat menjadi penuntun Anda saat hendak berlibur ke sana bersama keluarga, sahabat, ataupun sendirian.
Baca Selengkapnya