Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wawan Didakwa Rugikan Negara Rp94,317 Miliar dari Korupsi Alkes Banten

Wawan Didakwa Rugikan Negara Rp94,317 Miliar dari Korupsi Alkes Banten Wawan diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar. Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.

"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau komisaris Utama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten sejak tanggal 10 Oktober 2005 dan selaku Gubernur Banten yang menjabat selama 2 periode yaitu periode tahun 2007-2012 dan tahun 2012-2017 dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan terkait pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/10).

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun diduga telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Caranya, sejak Ratu Atut menjabat sebagai Plt Gubernur Banten pada 2005 hingga dua kali menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2007-2015, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Dalam kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten, Wawan disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp50 miliar. Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga menerima keuntungan Rp7,9 miliar.

Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya. Selain itu, perbuatan Wawan dan Atut juga menguntungkan pihak lainnya dengan rincian sebagai berikut:

1. Wawan Rp50.083.473.826

2. Ratu Atut, Rp3,859 miliar

3. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp23.396.358.223,85

4. Djaja Buddy Suhardja, Rp240 juta

5. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp295 juta

6. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp700 juta

7. Jana Sunawati, Rp134 juta

8. Yogi Adi Prabowo, Rp76,5 juta

9. Tatan Supardi, Rp63 juta

10. Abdul Rohman, Rp60 juta

11. Ferga Andriyana, Rp50 juta

12. Eki Jaki Nuriman, Rp20 juta

13. Suherman, Rp15,5 juta

14. Aris Budiman, Rp1,5 juta

15. Sobran, Rp1 juta

16. Pejabat Dinas kesehatan Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan mendapatkan fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp1.659.500.000

Sehingga total kerugian negara dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp79.789.124.106,35.

Sedangkan dalam korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 keuntungan yang didapat Wawan dan pihak lain adalah sebagai berikut:

1. Wawan Rp7.941.630.033

2. Mamak Jamakasari selaku PPK, Rp37,5 juta

3. Yuni Astuti, Rp5.063.242.496

4. Mantan Kadis Kesehatan Kota Tangsel, Dadang, Rp1.176.500.000

5. Agus Marwan, Rp206.932.471

6. Dadang Prijatna, Rp103.500.000

Artinya, total kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes Tangsel ini mencapai Rp14.528.805.001,75.

Sehingga total kerugian negara akibat dugaan korupsi dua perkara itu sebesar Rp94.317.929.108.10 sedangkan total keuntungan yang diperoleh Wawan untuk dirinya sendiri adalah sebesar Rp58.025.103.859

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain didakwa melakukan korupsi, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun

Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.

Baca Selengkapnya