Warga Tolak Dua Krematorium di Wilayahnya, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah memberikan penjelasan mengenai penolakan dari warga terkait rencana pembangunan dua krematorium di Kecamatan Kalideres.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Warga Tolak Dua Krematorium di Wilayahnya, Wali Kota Jakbar Turun Tangan
Warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat secara masif menolak pembangunan dua krematorium di wilayahnya. (Instagram) (© 2026 Liputan6.com)

Sejumlah warga di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, secara luas menolak pembangunan dua krematorium di daerah mereka. Mereka berpendapat bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan padat penduduk, sehingga keberadaan krematorium dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat.

Menanggapi penolakan ini, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengaku telah mendengar mengenai polemik yang terjadi. Namun, terkait adanya aksi massa yang mengekspresikan penolakan pada hari ini, dia merasa perlu untuk memastikan informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti lurah dan kepolisian lokal.

"Saya sudah mendengar terkait pro kontra tetapi belum mengetahui adanya rencana aksi massa atas hal tersebut, nanti saya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan tanyakan kepada camat, lurah," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu (21/2/2026).

Walaupun demikian, Iin belum mendapatkan informasi rinci mengenai situasi di kawasan tersebut. Dia menegaskan bahwa jika ada pembangunan, seharusnya pihak yang bertanggung jawab telah mengikuti prosedur yang ditetapkan.

"Saya belum mengetahui langsung. Tetapi sesuai ketentuan terhadap penggunaan aset pemprov harus melalui proses dan prosedur yang berlaku," jelasnya.

Selanjutnya, Iin menyarankan agar informasi lebih lanjut mengenai masalah ini dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak BPAD atau Badan Pengelola Aset Daerah. "Coba tanyakan ke BPAD," tutupnya dengan singkat.

Menurut informasi yang diterima oleh awak redaksi, warga yang tinggal di RW 012 dan RW 019, bersama dengan lembaga musyawarah kelurahan (LMK), serta seluruh penghuni Citra 2 RW 012 dan RW 019, menyampaikan penolakan yang tegas terhadap pembangunan rumah abu dan krematorium Swarga Abadi yang berlokasi di Jalan Jati. Penolakan ini didasarkan pada dampak yang akan dirasakan oleh mereka dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan sebelumnya.

Dasar penolakan tersebut mencakup beberapa regulasi, antara lain: 1. UU No. 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 49), 2. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 yang mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 3. PP No. 9 Tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman, 4. PP No. 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta 5. Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 mengenai bangunan gedung. Diketahui bahwa penolakan ini telah ditandatangani oleh Pengurus RW 012 dan RW 019, bersama dengan pengurus RT dan LMK serta warga Citra 2.



Rekomendasi