Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Musi Rawas Larikan dan Perkosa Siswi SMP

Warga Musi Rawas Larikan dan Perkosa Siswi SMP Tersangka pencabulan siswi SMP. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - M Samsuri alias Ateng (32) ditangkap polisi karena melarikan anak di bawah umur sekaligus memerkosa siswi SMP berinisial WK (15). Petani itu terancam dihukum 15 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban perbuatannya.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak korban ke suatu tempat tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (6/12) malam. Kepergian korban tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Beberapa hari tak kunjung pulang membuat keluarga gusar. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi dan tak lama kemudian korban diantar pelaku ke rumahnya.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Mandi Aur, Muara Kelingi, Kamis (10/12). Petugas sebelumnya melakukan pengintaian untuk memastikan informasi warga terkait keberadaannya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tadi malam, tanpa perlawanan," katanya, Jumat (11/12).

Tersangka berdalih tak mampu menahan birahinya sehingga melakukan perbuatannya. Dia mengaku baru pertama kali menyetubuhi korban yang dikenalnya sejak lama.

"Pengakuannya baru sekali, tapi penyidik masih mendalami kasus ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang melarikan wanita dan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP. Ancamannya 15 tahun tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP