Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Pangkalpinang Pecat Pegawai BPBD Edarkan Sabu-Sabu

Wali Kota Pangkalpinang Pecat Pegawai BPBD Edarkan Sabu-Sabu Ilustrasi Narkoba. Pixabay ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada salah satu pegawai kontrak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) beberapa hari lalu ditangkap polisi, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saya sudah perintah langsung ke Sekretaris BPBD untuk segera memecat yang bersangkutan. Ini salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan kami tidak akan main-main dalam kasus seperti ini," kata Maulan Aklil, di Pangkalpinang, seperti dilansir Antara, Jumat (16/4).

Ia mengaku sangat menyesalkan adanya opegawai di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang terlibat kasus peredaran narkotika. Menurut dia, pada awal penerimaan atau perpanjangan kontrak kerja para tenaga honor, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah lampiran surat keterangan bebas narkoba.

"Mereka melampirkan semua bebas narkoba, tapi kok masih ada. Kita kecolongan ini. Surat keterangan bebas narkoba yang dibuat kemarin tidak serta-merta menyatakan bahwa bersih dari narkoba," ujarnya pula.

Maulan Aklil berjanji tidak akan memberikan toleransi kepada para pegawai honor maupun aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, agar kasus serupa tidak berulang.

"Sanksi tegas tetap akan kami lakukan jika mereka terlibat," katanya.

Maulan Aklil menanggapi peristiwa penangkapan yang dilakukan Polres Pangkalpinang terhadap salah seorang oknum pegawai honor di BPBD kota setempat, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Bagian Operasi Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan pelaku BAP (37), warga Kelurahan Gedung Nasional ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Tampuk Pinang Pura, Gerunggang, Pangkalpinang pada Kamis (8/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku ini diduga sebagai pengedar. Saat ditangkap pelaku masih menggunakan seragam oranye Dinas BPBD Kota Pangkalpinang," katanya pula.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat, dan pada saat digeledah ditemukan satu strip narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang pelaku di jalan.

"Sabu-sabu itu sebelumnya disimpan pelaku di saku depan, kemudian dibuang saat akan diperiksa petugas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres untuk ditindaklanjuti," katanya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Cek Data Non ASN di BKN, Tenaga Honorer Wajib Tahu
Cara Cek Data Non ASN di BKN, Tenaga Honorer Wajib Tahu

Pendataan non ASN sangat penting untuk tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Pelaksanaan Hari Pencoblosan
Segini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Pelaksanaan Hari Pencoblosan

Pengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan

Baca Selengkapnya