Walhi Sebut Reklamasi di Pantai Losari Akibatkan Abrasi
Merdeka.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengritik proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan. Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, mendesak agar CPI, yang digarap oleh grup Ciputra itu, bertanggung jawab atas abrasi yang terjadi di pesisir Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, abrasi terjadi sebagai dampak dari reklamasi yang berlangsung sepanjang 2017-2018. Dia mengatakan sebelum dilakukan reklamasi abrasi yang terjadi di Galesong hanya menimpa beberapa desa dan bersifat musiman semata. Namun setelah penambangan pasir berlangsung, abrasi terjadi secara merata di hampir semua desa pesisir pantai Galesong.
"Dalam catatan Walhi ada 11 desa yang terkena dampak abrasi akibat penambangan pasir laut untuk reklamasi. Dari jumlah itu, lima desa di antaranya dikategorikan parah karena ada 27 rumah yang rusak berat," kata Al Amin, Rabu (12/2).
Selain itu, menurut dia, penambangan pasir laut selama 2017-2018 dilakukan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal aktivitas tambang pasir laut maupun kegiatan reklamasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dia juga mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan DPRD Sulsel telah merekomendasikan agar aktivitas reklamasi dihentikan sementara hingga disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun hal itu tak dipatuhi.
"Hingga akhirnya terjadilah abrasi seperti saat ini, di mana 27 rumah mengalami kerusakan. Kemudian akses nelayan ke pantai terganggu, juga kompleks pemakaman warga tergerus akibat abrasi. Pendapatan nelayan tradisional juga menurun sampai 80 persen akibat terganggunya ekosistem pantai karena pengerukan pasir laut demi proyek raksasa CPI," kata Amin.
Menurutnya, secara alamiah reklamasi niscaya membawa dampak negatif. Sebab, pasir merupakan salah satu dari tiga reduktor gelombang ombak di perairan Galesong selain karang dan lamun. Penyedotan pasir untuk proyek reklamasi menimbulkan rongga sedalam 10-20 meter yang dapat mengakibatkan perubahan ekosistem.
"Maka ketika ombak datang menuju daratan tidak ada bantalan yang menghambat laju ombak ke daratan," katanya.
Dia menjelaskan reklamasi tersebut dikerjakan secara patungan antara Grup Ciputra dengan PT Yasmin Bumi Asri, yaitu perusahaan yang mewakili Pemprov Sulsel dalam proyek tersebut. Dari 157 hektare kawasan reklamasi CPI, 50 hektare di antaranya dimiliki oleh Pemprov Sulsel.
Menurutnya, masalah yang ditimbulkan akibat reklamasi tersebut harus segera diselesaikan. Sebab, masyarakat terdampak yang menjadi korban.
"Dalam konteks ini maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengajak semua pihak terkait, terutama nelayan sekitar, untuk duduk bersama membahas jalan keluarnya. Pemerintah juga perlu mendengar masukan langsung dari warga masyarakat seputar dampak abrasiyang diakibatkan oleh penambangan pasir laut untuk reklamasi," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya