Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah awalnya minta Rp 5 M ke Mustafa

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah awalnya minta Rp 5 M ke Mustafa Sukarno dan J Natalis Sinaga diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga didakwa oleh JPU KPK menerima suap sebesar Rp 9.695.000.000 dari Bupati Lampung, Mustafa untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pemkab Lampung Tengah berencana mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk membiayai beberapa pembangunan infrastruktur. Berdasarkan aturan, pengajuan pinjaman harus atas dasar persetujuan DPRD.

Jaksa KPK, Ali Fikri menyampaikan Natalis awalnya meminta Rp 5 miliar kepada Mustafa. Uang itu akan diserahkan kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan para anggota DPRD.

"Permintaan terdakwa disanggupi oleh Mustafa dan Mustafa mengatakan kepada terdakwa bahwa Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah) nanti yang akan menindaklanjutinya," jelas Ali Fikri saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Pemberian uang berawal dari sikap mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang tak setuju pinjaman daerah ke PT SMI. Mustafa kemudian melakukan pertemuan dengan Natalis di rumah dinas bupati di Nuwo Balak. Dalam pertemuan itu Mustafa meminta Natalis dan Fraksi PDIP agar menyetujui pinjaman daerah dan meminta agar mempengaruhi anggota Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat agar ikut menyetujui pinjaman Rp 300 miliar. Saat itulah Natalis meminta agar disiapkan uang sebesar Rp 5 miliar.

Natalis kemudian menghubungi Taufik Rahman dan meminta uang tambahan sebesar Rp 3 miliar untuk diberikan kepada Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra agar pinjaman dapat disetujui dan masuk dalam APBD 2018. Saat bertemu Taufik Rahman di sebuah rumah malam di Branti, Lampung Selatan, Natalis mengatakan kepada Taufik Rahman bahwa Mustafa telah menyetujui uang tambahan Rp 3 miliar.

"Pada saat itu Taufik Rahman juga bertemu Erwin Mursalin selaku ajudan Mustafa dan membenarkan bahwa permintaan terdakwa telah disetujui Mustafa," jelasnya.

Setelah ada kepastian dari Mustafa terkait permintaan uang Natalis, Taufik Rahman berkomunikasi dengan Natalis dan meminta agar penyerahan uang sebesar Rp 8 miliar untuk pimpinan dan anggota DPRD serta ketua partai tidak diberikan sekaligus karena uangnya belum ada dan sedang dikumpulkan.

Mustafa kemudian memerintahkan Taufik mencari dan mengumpulkan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun 2018 yang pembiayaannya dari pinjaman PT SMI.

Taufik Rahman kemudian menghubungi langsung Simon Susilo dan Budi Winarto atau Awi untuk menawarkan beberapa proyek pekerjaan yang akan dibiayai menggunakan dana pinjaman daerah dari PT SMI. Atas penawaran proyek itu ada kompensasi kontribusi dana atau komitmen fee yang harus dibayar Simon dan Awi.

"Selanjutnya Simon Susilo memilih dua paket proyek senilai Rp 67 miliar dan bersedia memberikan komitmen fee sebesar Rp 7,5 miliar. Sedangkan Budi Winarto alias Awi memilih satu paket proyek senilai Rp 40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi dana atau komitmen fee sebesar Rp 5 miliar. Sebagai tindak lanjut, Taufik Rahman memerintahkan Rusmaladi alias Ncus untuk mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya Rp 12,5 miliar," jelas JPU.

Atas perintah Mustafa, Taufik Rahman menyerahkan uang secara bertahap kepada Natalis sejak November sampai Desember 2017 dengan total seluruhnya Rp 8.695.000.000. Jaksa merincikan uang pertama kali diserahkan Rusmaladi sebesar Rp 2 miliar kepada orang suruhan Natalis di ruko milik Natalis di Terbanggi Besar Lampung Tengah. Rp 1 miliar diambil Natalis dan sisanya diserahkan ke Plt Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Tengah, Iwan Rinaldo Syarief.

Uang juga dibagikan ke Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PDIP, Raden Zugiri secara bertahap sebesar Rp 1,5 miliar melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto. Selanjutnya kepada Bunyana alias Atubun, Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Golkar melalui Erwin Mursalin sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian kepada Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar melalui Andri Kadarisman. Natalis kembali menerima sejumlah uang bersama Raden Zugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta. Kemudian uang juga diserahkan kepada Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi sebesar Rp 1,2 miliar. Uang diserahkan bertahap melalui tiga orang; Ismail Rizki, Erwin Mursalin, dan Ike Gunarto.

"Bahwa setelah adanya pemberian uang yang jumlah keseluruhannya Rp 8.695.000.000 maka unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 6 Tahun 2017 tertanggal 21 November 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar," jelasnya.

Selain persetujuan DPRD, PT SMI juga mensyaratkan Surat Pernyataan Kepala Daerah yang telah disetujui DPRD terkait kesediaan pemotongan DAU atau DBH secara langsung jika terjadi gagal bayar. Taufik Rahman kemudian meminta Andri Kadarisman menemui Natalis terkait hal ini. Saat itu Natalis mengatakan Taufik Rahman belum memenuhi janjinya untuk memberikan uang kepada pimpinan DPRD sebesar Rp 2,5 miliar.

Taufik Rahman melapor kepada Mustafa dan Taufik mengatakan tak memiliki uang untuk memenuhi permintaan Natalis. Rekanan pun kembali dicari dengan komitmen fee yang akan diserahkan kepada Natalis. Sampai pada akhirnya Natalis menerima Rp 1 miliar dari permintaan awal Rp 2,5 miliar.

Atas kasus ini, Natalis dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.

Baca Selengkapnya