Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, baru-baru ini menginstruksikan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk lebih berhati-hati. Instruksi ini berkaitan dengan pemberian rekomendasi izin zonasi bagi pembangunan perumahan guna mencegah ancaman bencana di masa mendatang.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya antisipasi serius terhadap potensi bencana alam, terutama di wilayah dengan kontur tanah yang rawan. Fokus utamanya adalah memastikan setiap lahan yang akan dibangun aman dan layak huni bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan di Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (20/11), menyoroti pentingnya proses perizinan yang selektif. Hal ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya pengembang yang memilih Sumedang sebagai lokasi pembangunan perumahan.
Advertisement
Advertisement
Wabup Fajar Aldila menekankan bahwa pengetatan proses perizinan ini bukan untuk mempersulit para pengembang, melainkan untuk memastikan setiap tahapan berjalan detail dan akurat. "Tolong izin pengembang harus betul-betul teliti dan detail," ujarnya, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap rekomendasi yang diberikan.
Pemeriksaan ketat diperlukan terutama untuk lahan yang berada di bawah kaki gunung atau bukit, karena area tersebut dikhawatirkan memiliki kontur tanah yang tidak stabil. Kondisi tanah yang tidak stabil ini dapat memicu bencana atau hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, sehingga keamanan dan kelayakan lahan menjadi prioritas utama.
Setiap lahan yang diajukan untuk pembangunan perumahan harus melalui verifikasi menyeluruh, termasuk analisis geologis dan topografis untuk mengidentifikasi potensi risiko. Pengetatan izin zonasi di Sumedang ini akan membantu melindungi investasi pengembang dan, yang terpenting, keselamatan warga yang akan menempati perumahan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Wabup Fajar juga menyoroti capaian Disperkimtan Sumedang yang meraih nilai A atau di atas 80 pada SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Ia mengingatkan agar capaian ini bukan hanya sekadar angka, melainkan harus direpresentasikan melalui kinerja nyata dalam setiap keputusan perizinan. "Maka SAKIP di Perkimtan harus mampu menggambarkan perubahan yang nyata, bukan hanya angka-angka," tegasnya.
Kepala Dinas Perkimtan Sumedang, Marlina, menjelaskan bahwa proses ini bukan berarti mempersulit perizinan, tetapi justru menyempurnakan mekanisme perizinan yang ada. Tujuannya adalah agar setiap rekomendasi yang dikeluarkan menjadi valid dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. "Arahan Pak Wabup adalah memperketat bukan mempersulit, tetapi menyempurnakan proses perizinan," jelas Marlina.
Komitmen untuk memperketat izin zonasi di Sumedang ini menjadi bukti nyata akuntabilitas pemerintah daerah dalam melindungi warganya. Dengan proses yang lebih detail dan teliti, diharapkan pembangunan perumahan dapat berjalan aman dan meminimalisir risiko bencana alam di masa mendatang. Hal ini juga menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews