Vonis tanpa perintah eksekusi sebelum putusan MK tetap sah
Merdeka.com - Kasus penolakan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji atas eksekusi dirinya yang dilakukan Kejaksaan dinilai tidak berdasar. Ini karena vonis kasasi terhadap Susno yang tidak mencantumkan perintah eksekusi - seperti menahan terdakwa, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan atau membebaskan terdakwa - dinyatakan tetap sah, meskipun dijatuhkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah benar. Setiap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut hukuman harus dijalankan meskipun tidak ada perintah eksekusi," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3).
Mahfud menyebutkan, saat menjatuhkan putusan terkait uji materi Pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihaknya tidak melawan putusan MA.
"MK justru membenarkan putusan MA dan yang sudah dilakukan Kejagung selama puluhan tahun," kata dia.
Selanjutnya, Mahfud menerangkan, putusan MK ini juga tidak membuat hukum baru yang berlaku saat dibacakan. Menurut dia, putusan MK ini justru membenarkan praktik yang sudah ada yaitu memasukkan terdakwa ke penjara, begitu ada vonis MA, meskipun tidak ada perintah eksekusi.
"Berlakunya putusan MK ini tidak ada kaitannya dengan soal berlaku surut atau tidak, sebab MK justru memperkuat yang lama," ucap Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan, jika putusan MA yang tidak mencantumkan perintah eksekusi dinyatakan batal demi hukum, hal itu justru bertentangan dengan maksud mencari kebenaran materiil dalam penerapan hukum pidana.
"Jika sebuah kesalahan sudah terbukti secara materiil, maka hukum harus dijatuhkan sesuai dengan bunyi amar putusan tentang hukuman itu," terang dia.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan, jika vonis MA menyatakan menolak kasasi, maka yang berlaku adalah putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).
"Oleh sebab itu, bisa langsung dibui begitu ada vonis MA," pungkas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaMahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.
Baca SelengkapnyaMahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca Selengkapnya