Viral Mobil Bapenda Keliling Tanpa Pelat Nomor, Sopir Berkilah saat Ditilang Polisi

Mobil penarikan pajak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor, viral di media sosial.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Viral Mobil Bapenda Keliling Tanpa Pelat Nomor, Sopir Berkilah saat Ditilang Polisi
Viral Mobil Bapenda Keliling Tanpa Pelat Nomor, Sopir Berkilah saat Ditilang Polisi (Merdeka.com)

Mobil penarikan pajak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor kendaraan, viral di media sosial. Mobil bertuliskan samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) keliling itu terlihat tengah melintas di ruas jalan Ir H.Juanda Ciputat, Tangerang Selatan.

Seorang pengendara mobil yang berada di belakang mobil samsat itu merekam kendaraan samsat keliling tanpa pelat nomor tersebut. 

Dari rekaman video yang diunggah di media sosial, memperlihatkan kendaraan berwarna putih dengan tulisan Samsat Keliling pada bagian kaca belakang mobil itu tidak terpasang pelat nomor. 

Mobil jenis MPV itu umumnya digunakan sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten, yang dijalankan berkeliling dari satu tempat ke tempat lain.

Biasanya bagian kabin mobil juga telah dimodifikasi untuk melakukan transaksi pembayaran dan pencatatan pajak kendaraan dengan menempatkan beberapa perangkat komputer dan mesin printer. 

Viralnya video mobil samsat keliling milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, tanpa plat nomor itu pun memicu beragam komentar warga net. Dari unggahan itu telah mendapatkan 551 love dan 72 komentar netizen. 

“Mobil ngurusin pajak mobil tapi pajak mobil ua sendiri ga diurusin. Cerminan orang yang suka ngurusin hidup orang tapi hidupnya ga diurusin,” tulis pemilik akun @uwais_stbd

“Lah kita bayar pajak ama dia, die malah ga pake plat,” tulis akun @adhietkurniawan.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tangsel, Iptu Justinus Yunus angkat bicara. Dia mengaku telah melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan samsat keliling. Dia memastikan pengendara kendaraan samsat keliling dijatuhi sanksi tilang. 

“Kami berikan tindakan berupa tilang sesuai dengan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan No.22 Tahun 2009,” jelas Iptu Justinus Yunus, dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).

Dia memastikan bahwa pengemudi kendaraan Samsat Keliling itu telah melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) karena tanda nomor kendaraan bermotor tidak sah. 

“TNKB tidak Sah (Kendaraan bermotor Tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri),” ujarnya.

Justinus menerangkan sang sopir saat dilakukan penindakan tilang berkilah bahwa bahwa pelat nomor kendaraan diduga terjatuh di jalan saat mobil dikendarai. 

“Setelah kami konfirmasi kepada pengemudi menurut keterangan yang bersangkutan pelat nomor mobil tersebut tanpa disadari terjatuh di jalan,” jelas dia.

Rekomendasi