VIDEO: PSI Bereaksi Keras Putusan MA Dianggap Buat Kaesang Muluskan Dinasti Jokowi

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: PSI Bereaksi Keras Putusan MA Dianggap Buat Kaesang Muluskan Dinasti Jokowi
VIDEO: PSI Bereaksi Keras Putusan MA Dianggap Buat Kaesang Muluskan Dinasti Jokowi (Merdeka.com)

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.

Kini, calon kepala daerah tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Banyak pihak beranggapan gugatan batas usia calon kepala daerah tersebut untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub 2024.

Rekomendasi