Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika menyidangkan kasus korupsi ekspor minyak mentah. Ada tiga hakim PN Jakpus yang menjadi tersangka, yaitu hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU)
Kronologi berawal ketika Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), diminta mempersiapkan uang Rp20 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanto, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Uang tersebut untuk diperuntukkan agar terdakwa lepas dari dakwaan hukum.
Muhammad Arif Nuryanto akhirnya menyanggupi. Namun, Muhammad Arif Nuryanto meminta uang kembali sebanyak Rp20 miliar dikalikan tiga, sehingga berjumlah Rp60 miliar. Kemudian, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan tersebut ke Pengacara Ariyanto Bakri. Kemudian, Ariyanto Bakrie menyetujui permintaan tersebut. Ketika itu, Ariyanto Bakri selaku pengacara korporasi ekspor minyak mentah atau CPO.