Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melakukan serah terima barang rampasan negara dengan memamerkan duit senilai Rp 300 miliar dari total Rp 883.038.394.268 kepada PT Taspen.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kekesalannya pada praktik korupsi khususnya yang menyasar uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, kejahatan mengambil milik orang lain ini paling miris karena korbannya ialah abdi negara yang sudah mengabdi puluhan tahun pada rakyat dan negara.