VIDEO: Mantan Kabais TNI Jadi Ahli UU Polri Diuji di MK, Tajam Soroti Bahaya "Dualisme Komando"

Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto dihadirkan sebagai ahli dari pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang UU Polri

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO:  Mantan Kabais TNI Jadi Ahli UU Polri Diuji di MK, Tajam Soroti Bahaya "Dualisme Komando"
VIDEO: Mantan Kabais TNI Jadi Ahli UU Polri Diuji di MK, Tajam Soroti Bahaya "Dualisme Komando" (Merdeka.com)

Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto dihadirkan sebagai ahli dari pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/9).

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menjelaskan perbedaan TNI-Polri pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dia juga menyinggung soal Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengundurkan diri dari TNI saat maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

Rekomendasi