Jaksa penuntut umum menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu sesuai dengan keterangan terdakwa Richard Eliezer.
Jaksa mengungkap fakta tersebut dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Dalam dakwaan, mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Untuk itu dia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
VIDEO: Jaksa Beberkan Tenangnya Sambo Rancang Pembunuhan Yosua Secara Sistematis
VIDEO: Brigjen Benny Marahi Sambo "Komandan Hancurkan Adik-Adik,Harus Tanggung Jawab"
VIDEO: Ferdy Sambo Gelisah Jatuhkan Mic Jelang Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Yosua
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
VIDEO: Detik-Detik Sambo Nyaris Diserang Wanita Jelang Sidang Tuntutan
VIDEO: Jaksa "Sambo Bunuh Yosua Timbulkan Kedukaan, Coreng Polri di Mata Dunia"
VIDEO: Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Tak Puas Jika Yosua Belum Dibunuh