Jaksa penuntut umum menyebut Ferdy Sambo belum puas jika niatnya membunuh Yosua Hutabarat alias Brigadir J belum terlaksana. Hal iti diungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1) hari ini.
Dalam dakwaan, mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Untuk itu dia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar & Pemaaf, Ferdy Sambo Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal
Deretan Hal Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini yang Memberatkan Ferdy Sambo
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup: Tidak Ada yang Meringankan
Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi
Ekspresi Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
VIDEO: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua