Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar & Pemaaf, Ferdy Sambo Harus Dijatuhi Hukuman Setimpal
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh bahwa Ferdy Sambo tidak bisa lolos dari segala tuntutan. JPU menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata JPU saat membacakan surat tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
JPU menilai berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan semua unsur dakwaan kesatu primair telah terpenuhi menurut hukum.
JPU membeberkan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Ferdy Sambo.
"Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar JPU.
Pasal Dilanggar Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Bahwa berdasarkan ketentuan pasak 340 pasal 49 juncto pasal 55 maka Terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggu nya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto pasal 33 juncto pasal 55," papar Jaksa.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan itu, Mahfud mengajak masyarakat semangat jadikan 2024 lebih baik dari 2023.
Baca Selengkapnya